TRIKPOS.COM PALEMBANG | Toko penjualan emas milik H berlokasi di Kayu Agung, OKI Sumatera Selatan mengalami penurunan akibat di fitnah menjual emas palsu.
Atas fitnah gosip dialami ini, H melalui kuasa hukum akan melaporkan permasalahan ini ke pihak Polres setempat.
“Saya di gosip menjual emas palsu oleh perempuan berinisial L tanpa ada pembuktian sah,” kata H , Kamis (27/7/2023).
“Saya menjual emas sudah lebih dari satu tahun, dan selama transaksi berjualan tidak ada komplain terkait emas yang dia jual,” lanjutnya.
Kuasa hukum dari H yakni Prengki Adiatmo, SH., dengan kantor hukum JLO ” Jagok Law Office dan Partners” Apa yang di alami oleh kliennya sudah termasuk pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Kami rasa ini sudah masuk kerana hukum, karena pencemaran nama baik dan masuk di dalam UU ITE” jelasnya
Prengki menyangkal bahwa klien miliknya menjual emas palsu, hanya berbeda kadar di dalam kandungan emas.
“Dan juga masalah emas palsu yang di tuduhkan itu sama sekali tidak benar hanya perbedaan kadar, kecuali yang dia jual adalah kuningan setelah di tes tidak ada emas sama sekali” tegasnya.
Prengki menyebutkan pihaknya akan memberikan somasi hingga jalur hukum apabila tidak ada itikad baik terhadap kliennya.
” Bahwa apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada itikad baik ke klien kami melalui pengacaranya, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan ke Polres OKI” tutupnya. (WN)