HUKUM  

Sidang Sengketa Lahan PT Indralaya Agro Lestari, Perdebatan Metode Penentuan Batas Wilayah Memanas Tergugat dan Penggugat

Tim SAKAHIRA Law Firm

PALEMBANG, TRIKPOS com – Sidang sengketa lahan yang melibatkan PT Indralaya Agro Lestari (IAL) dan warga Palembang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Rabu, 12 Februari 2025. Persidangan ini menjadi ajang perdebatan sengit antara kuasa hukum penggugat dan tergugat, terutama terkait metode penentuan batas wilayah yang menjadi inti dari sengketa tersebut.

Sidang kali ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari M Usahawan, S.H., Daily Yusmini, S.H., dan Bernelya Novelin Nainggolan, S.H. Ketua majelis hakim, M Usahawan, membuka sidang dengan agenda pembuktian surat dan saksi, serta meminta para pihak menyerahkan alat bukti yang relevan.

Kuasa hukum PT IAL dari Kantor Hukum Titis Rachmawati diwakili oleh Bayu, S.H., sementara tergugat II-XIV diwakili oleh beberapa penasihat hukum. Di antara mereka, tergugat IX, X, XI, XII, dan III mendapat pendampingan dari Tim SAKAHIRA Law Firm yang terdiri dari A. Rilo Budiman, S.H., Muhammad Axel F., S.H., M. Abyan Zhafran, S.H., Penggis, S.H., M.H., Febri Prayoga, S.H., M.H., dan Amin Rais, S.H.

Sidang kali ini diwarnai perdebatan mengenai metode penentuan batas wilayah. Kuasa hukum PT IAL, Bayu, S.H., mengajukan permintaan agar pembuktian batas wilayah dilakukan menggunakan metode top-down yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, pihak tergugat menolak pendekatan tersebut. Menurut Novrizal Effendi, yang menjadi perwakilan salah satu tergugat, penentuan batas wilayah bukan merupakan kewenangan BPN, melainkan menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah terkait.

“Tidak bisa menggunakan metode top-down. Yang menentukan batas wilayah adalah Kemendagri, bukan BPN,” tegas Novrizal Effendi di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 19 Februari 2025. Agenda sidang mendatang adalah mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh pihak tergugat IX, X, XI, dan XII.

“Kuasa hukum tergugat, kami berikan kesempatan menghadirkan saksi pada sidang Rabu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Usahawan.

Kasus ini bermula dari Hak Guna Usaha (HGU) PT IAL yang diberikan pemerintah untuk lahan di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Namun, ratusan hektare lahan tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kota Palembang.

HGU yang diterbitkan BPN menetapkan bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, yang memicu keberatan dari warga Palembang yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Perbedaan pandangan mengenai batas administrasi ini menjadi inti dari sengketa yang kini tengah diperkarakan di PTUN Palembang.

Persidangan mendatang akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah kasus ini. Apakah saksi yang dihadirkan tergugat akan memperkuat klaim mereka? Ataukah pihak penggugat dapat membuktikan bahwa batas wilayah yang mereka klaim sah secara hukum? Semua akan terungkap dalam sidang berikutnya. (WN)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f