PALEMBANG, TRIKPOS .com– Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes., menanggapi secara serius polemik pembatalan ijazah sejumlah alumni kampus tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (16/6/2025) menanggapi dampak dari sanksi administrasi berat yang dijatuhkan terhadap UKB.
Menurut Rektor, pembatalan ijazah dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT), yang membuat UKB harus menjalani masa sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI.
“Perlu kami tegaskan bahwa semua keputusan institusi telah melalui proses panjang dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fika.
Sebelum mengambil keputusan pembatalan, pihak kampus, kata Fika, telah berupaya melakukan komunikasi langsung dengan para mahasiswa yang terdampak.
“Kami mengundang mereka untuk berdiskusi, namun karena sebagian besar berhalangan hadir, akhirnya pertemuan dilakukan melalui Zoom Meeting. Rekaman serta notulen pertemuan itu telah kami lampirkan dalam dokumen pleno EKPT,” jelasnya.
Fika juga mengungkapkan bahwa selama masa pembinaan sanksi administratif, UKB telah diminta menghentikan proses pembelajaran untuk sementara terhadap mahasiswa yang bersangkutan, hingga sanksi dicabut.
Terkait status mahasiswa di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI), Fika memastikan bahwa seluruh proses perubahan status telah melalui prosedur verifikasi dan validasi internal yang sah, serta dilaporkan dalam pleno EKPT.
“Selain itu, sudah ada perwakilan alumni yang kami jelaskan secara rinci tentang kronologi pembatalan ijazah tersebut,” tambahnya.
Diketahui, sedikitnya 50 alumni UKB telah menunjuk penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, yakni Novel Siwa dan Connie Pania Puteri, untuk mendampingi mereka dalam menghadapi persoalan ini.