SUMSEL  

Herman Deru Dorong Pengelolaan Saham Migas, Transparan demi Kesejahteraan Masyarakat

Foto: Penandatanganan kesepakatan pembagian Participating Interest (PI) 10% untuk wilayah kerja migas Ogan Komering, Kamis (24/7/2025)

PALEMBANG, TRIKPOS.com– Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan sumber daya alam yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat. Melalui penandatanganan kesepakatan pembagian Participating Interest (PI) 10% untuk wilayah kerja migas Ogan Komering, Kamis (24/7/2025), Deru menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam distribusi hasil kekayaan daerah.

Penandatanganan kesepakatan tersebut melibatkan Bupati Ogan Komering Ulu, Teddy Meilwansyah, dan Bupati Muara Enim, H. Edison, SH., M.Hum, yang berlangsung di ruang rapat Gubernur Sumsel.

“Ini bukan semata-mata soal angka, tapi tentang hak rakyat yang harus dikembalikan. Pembagian PI harus dilakukan dengan pertimbangan keadilan dan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.

Kesepakatan itu merujuk pada Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan wewenang kepada gubernur bersama kepala daerah penghasil untuk menetapkan porsi PI di wilayah kerja migas.

Herman Deru menyebut, proses kali ini berjalan lebih mulus dibandingkan sebelumnya yang sempat diwarnai tarik ulur antar daerah. Ia mengingatkan agar persoalan administratif tidak menjadi hambatan dalam menyalurkan hak daerah dan masyarakat.

“Kita tidak boleh lamban. Bila terlalu lama, justru rakyat yang dirugikan. Jangan biarkan potensi besar ini terhambat hanya karena ego sektoral,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur meminta agar setiap daerah menugaskan SDM yang kompeten untuk mengelola PI 10% melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pengelolaan profesional sangat krusial agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dioptimalkan.

“BUMD bukan sekadar formalitas. Harus dikelola oleh orang yang betul-betul mengerti bisnis migas dan mekanisme PI,” tambahnya.

Targetnya, hasil kerja sama ini bisa mulai memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Sumsel sebelum akhir 2025.

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST., M.Si., menjelaskan bahwa dasar hukum pembagian ini juga mengacu pada Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM No. 1 Tahun 2025. Ia menyebut pembentukan anak perusahaan gabungan dari tiga BUMD merupakan prasyarat teknis dalam implementasi PI.

Adapun BUMD yang terlibat dalam skema pembagian saham ini adalah PT Sumsel Energi Gemilang (Pemprov Sumsel), Perumda Baturaja Multi Gemilang (OKU), dan PD Serasan Sekundang (Muara Enim). Komposisi pembagian PI disepakati sebagai berikut: PT SEG sebesar 50%, Perumda Baturaja Multi Gemilang 45%, dan PD Serasan Sekundang 5%—mengalami peningkatan dari sebelumnya 4,02%.

Acara ini turut dihadiri oleh Anggota DPD RI, dr. Ratu Tenny Leriva HD, para direktur utama BUMD terkait, serta sejumlah pejabat Pemprov Sumsel, termasuk Kepala Biro Hukum, Dedi Harapan, SE., SH., M.Si., CMSP.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Sumsel kembali menegaskan peran strategisnya sebagai provinsi yang mengedepankan tata kelola migas yang inklusif, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (#)