BANYUASIN, TRIKPOS.com – Akino, S.H., resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), menggantikan almarhumah Sriyatun, S.P., yang meninggal dunia pada April 2026.
Pelantikan tersebut memastikan kursi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya kosong kembali terisi untuk melanjutkan sisa masa jabatan DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024–2029.
Pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Jumat (31/7/2026).
Dengan pelantikan itu, Akino resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Ia memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi DPRD, meliputi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Akino merupakan kader PAN yang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 memperoleh suara terbanyak kedua setelah Sriyatun di daerah pemilihan yang sama. Perolehan suara tersebut menjadi dasar pengusulannya sebagai pengganti melalui mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme PAW diterapkan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Proses penggantian dilakukan melalui calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya tugas Akino dalam melanjutkan keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif Kabupaten Banyuasin. Ia diharapkan mampu menyerap aspirasi masyarakat, memperjuangkan kepentingan publik, serta mengawal kebijakan dan program pembangunan daerah.
Sebagai anggota DPRD, Akino juga dituntut berperan aktif dalam pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan kembali terisinya kursi Fraksi PAN tersebut, keterwakilan masyarakat dari daerah pemilihan yang bersangkutan diharapkan tetap berjalan optimal hingga berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024–2029.
Pelantikan ini menjadi awal bagi Akino untuk menjalankan pengabdian sebagai wakil rakyat dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga amanah jabatan, dan berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Banyuasin..(#)
