MUBA, TRIKPOS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang, Dr. Apriyadi MSi, memimpin rapat pembahasan permohonan perpanjangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (SNS). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Randik, Kamis (16/10/2025).
Permohonan PKKPR itu diajukan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya, dengan luas lahan mencapai 2.990,57 hektare.
Dalam arahannya, Apriyadi menegaskan agar PT SNS menunjukkan komitmen dalam penyediaan lahan plasma bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.
“Kami minta agar PT SNS berkomitmen menyediakan lahan plasma. Ini merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam regulasi, dan sering kali menjadi tuntutan masyarakat jika tidak direalisasikan,” tegas Apriyadi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Akhmad Toyibir SSTP MSi, menegaskan bahwa pemenuhan lahan plasma merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
“Lahan plasma harus berada di luar lahan inti usaha. Pemenuhannya wajib dilakukan dan perlu langkah konkret agar terealisasi,” ujar Toyibir.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera, Zulkifli, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Kami sudah menyiapkan lahan plasma dan akan tetap berkomitmen menyediakan untuk masyarakat,” ucapnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Plt Kadis PUPR Rudianto ST, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Arwin ST MSi, perwakilan dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, serta Camat Jirak Jaya Andi Suharto SSTP MSi dan Camat Sungai Keruh Dendi Suhendar.