BUDAYA  

Palembang Berstatus Darurat Cagar Budaya, AMPCB : Rusak Tidak Terawat

TRIKOPS.COM, PALEMBANG | Puluhan Budayawan dan Seniman tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kota Palembang, Jum’at (17/2/2023).

AMPCB mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan ‘Palembang Darurat Cagar Budaya.

Koordinator lapangan, Qusoi menyampaikan dalam orasinya meminta Walikota Palembang mengembalikan fungsi Balai pertemuan yang terletak di belakang kantor Pemkot yang kondisinya memprihatinkan.

“Kita tidak menginginkan Cagar Budaya kita hancur seperti Pasar Cinde. Kami minta kembalikan fungsinya Sebagaimana mestinya Balai Pertemuan itu,” ucapnya.

Selaku penanggung jawab, Vebri Al Lintani mengatakan berdasarkan catatan sejarah, kota Palembang telah dikenal sejak abad ketujuh [16 Juni 682 M] sebagai pusat Kedatuan Sriwijaya, negeri adidaya yang menguasai bandar-bandar hampir se-Asia Tenggara.

Selanjutnya hadir Kerajaan dan Kesultanan Palembang Darussalam, masa kolonial [Belanda dan Jepang] dan masa Republik Indonesia. Setiap masa periode sejarah tersebut, tentu meninggalkan warisan budaya, baik yang berbentuk benda maupun tak benda.

Atas dasar latar belakang sejarah yang panjang tersebut, saat ini, Palembang menyandang predikat sebagai kota tertua di Indonesia dan telah ditetapkan menjadi Kota Pusaka dalam Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia [JKPI], di Baubau pada2015.

Dalam upaya mewujudkan pelestarian cagar budaya, Pemkot telah menerbitkan Perda Kota Palembang 11/2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sebagai turunan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sebelumnya telah dibentuk pula Tim Ahli Cagar Budaya [TACB] pada 2019.

“Namun demikian, upaya yang dilaksanakan oleh Pemkot Palembang ini hanyalah sebatas basa-basi belaka. Belum ada implementasi pelestarian cagar budaya yang konkrit di Palembang, alias masih jauh panggang dari api,” sambung Vebri.

Untuk itu, AMPCB meminta Pemkot Palembang membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang baru. Lalu, meminta Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) meninjau kembali Harnojoyo sebagai Ketua Presidium JKPI 2022-2023.

“Tuntutan kami ke DPRD ini supaya anggota dewan bisa menyampaikan hal ini ke Pemerintah Kota khususnya Wali Kota Palembang. Kami juga meminta DPRD membuat pansus Cagar Budaya, ” katanya.

Daftar Bangunan Cagar Budaya

Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Kota Palembang tahun 2021, ada 209 kategori bangunan cagar budaya yang terdaftar, 164 yang diverifikasi dan 1 yang telah disertifikasi oleh Walikota Palembang yaitu Pasar Cinde.

Sedangkan untuk kategori benda: ada 212 terdaftar dan 109 yang terverifikasi, kategori situs: 24 terdaftar, 19 terverifikasi, kategori struktur 40 terdaftar, 31 terverifikasi, kategori kawasan: 2 terdaftar 2 terverifikasi.

Dari data cagar budaya yang terdata tersebut belum ada satupun cagar budaya yang telah ditetapkan secara resmi, belum ada satupun cagar budaya yang disertifikasi oleh Walikota, kecuali pasar Cinde, yang disertifikasi untuk dihancurkan atau dilahirkan untuk dibunuh.

“Selebihnya, cagar budaya di Palembang rusak tidak terpelihara dan terancam punah,” ujarnya dengan nada kecewa.

Berdasarkan data di atas, AMPCB menyatakan bahwa Palembang Berstatus Darurat Cagar Budaya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Duta Wijaya mengatakan, Komisi IV sepakat dengan apa yang disampaikan oleh AMPCB.

“Saya akan bicarakan ini pada tingkat fraksi dan dukungan dari anggota DPRD di Rapat Paripurna. Berjalannya pemerintahan Kota Palembang juga melibatkan kami selaku anggota DPRD, jadi kami juga punya hak untuk melindungi cagar budaya, ” ujar Duta. (WN)