Airlangga Hartarto : Beroperasi 15 KEK Serap 23 Ribu Tenaga Kerja

GRESIK | Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sebanyak 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah beroperasi telah menyerap sekitar 23 ribu tenaga kerja.

“Kita sudah memiliki 19 KEK dan sudah 15 beroperasi dan investasinya sebesar Rp 64,4 triliun. Ini dari jumlah 150 perusahaan sudah ada 23 ribu tenaga kerja dan ekspornya sebesar 3,8 triliun,” ujar Airlangga dalam laporannya pada ground breaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia, di KEK Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (12/10/2021).

Saat ini, komitmen investasi di 19 KEK berkembang menjadi Rp92,9 triliun dengan realisasi investasi pelaku usaha dan badan usaha mencapai Rp54,6 triliun.

Investasi tersebut berasal dari penambahan jumlah pelaku usaha di KEK menjadi sebanyak 167 pelaku usaha yang telah meningkatkan jumlah lapangan kerja menjadi sebanyak 27.090 orang. KEK Gresik sendiri, ungkap Menko Perekonomian, merupakan satu dari empat KEK tambahan.

KEK ini ditetapkan pada 28 Juni 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021. KEK ini memilki lahan luas total sebesar 2.167 hektare dengan target nilai investasi dalam lima tahun pertama sebesar Rp71 triliun.

Kegiatan utama dari KEK ini meliputi industri metal (smelter), industri elektronik, industri kimia, industri energi dan logistik. KEK ini terintegrasi langsung dengan pelabuhan laut yang telah diperlebar dan diperpanjang menjadi 1.000 x 50 meter.

Pelabuhan laut ini akan dilengkapi dengan beberapa dermaga serta beberapa fasilitas pendukung, dan akan sangat signifikan dalam meminimalkan biaya logistik. “Pelabuhan yang sebelumnya 500 x 30 meter diperpanjang jadi 1.000 x 50 meter. Kapal 200 ribu DWT sudah bisa dibongkar di sini,” ungkap Airlangga.

Menko Perekonomian menyampaikan, dengan dermaga yang akan diperdalam menjadi 16 LWS untuk dapat melayani bongkar muat kapal-kapal besar, pelabuhan di KEK Gresik ini berpotensi menjadi hub strategis di Indonesia. (MAY/HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

Sumber: setkab.go.id

Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *