PALEMBANG, TRIKPOS.com – Kasus penipuan siber kembali terjadi di Palembang. Kali ini, seorang Warga berinisial BDA menjadi korban aksi penipuan bermodus layanan palsu call center bank. Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan uang lebih dari Rp19 juta hanya dalam waktu singkat.
Kejadian ini telah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan diterima oleh Bripda Alwis Firzan, S.H., M.Si, dari Unit 3 Subdit V Siber,
Korban datang ke Mapolda didampingi tim kuasa hukum dari SAKAHIRA Law Firm, yang dipimpin oleh A. Rilo Budiman, S.H., M.H., bersama empat rekan advokat lainnya: Amin Rais, M. Axel F., Febri Prayoga, dan M. Abyan Zhafran, yang semuanya bergelar S.H., M.H.
Menurut penuturan tim hukum SAKAHIRA Law Firm, peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan Call Center BNI (1500046).
Karena sedang dalam perjalanan, pesan tersebut tidak langsung direspons. Namun pada malam hari sekitar pukul 20.01 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan menyampaikan adanya transaksi mencurigakan atas nama korban di aplikasi e-commerce Lazada senilai Rp1 juta.
Mengaku sebagai staf BNI, pelaku mengatakan bahwa data pribadi korban telah diretas, dan menawarkan bantuan untuk membatalkan transaksi tersebut.
“Tanpa curiga, korban mengikuti arahan pelaku. Ia diminta membuka email, mengeklik tautan, hingga mengisi data kartu kredit miliknya. Tak hanya itu, korban juga menyerahkan kode OTP yang masuk ke ponselnya,” ujar Rilo.
Setelah membuka email melalui laptop, korban baru menyadari bahwa telah terjadi transaksi finansial. Tercatat ada tiga transaksi, dua di antaranya berhasil masing-masing senilai Rp9.544.905, sedangkan satu transaksi lainnya gagal karena kartu sudah diblokir.
“Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp19 juta,” sambung Rilo.
Korban sempat mencoba menghubungi Call Center resmi BNI dan juga pihak DANA, dengan harapan bisa segera memblokir dana yang keluar. Namun, sayangnya dana sudah telanjur ditarik oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban yang berdomisili di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, memilih menempuh jalur hukum. Laporan dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 30 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.
Tim hukum korban menegaskan bahwa laporan ini akan dikawal hingga proses hukum tuntas. Mereka juga berharap pihak kepolisian segera mengusut identitas pelaku dan menghentikan praktik penipuan serupa.
“Kasus seperti ini makin marak, namun masih banyak masyarakat yang belum paham bahayanya membagikan data pribadi, apalagi kode OTP, kepada orang asing,” tegas A. Rilo Budiman.
Saat ini pihak Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau agar tetap waspada terhadap segala bentuk komunikasi digital mencurigakan, terlebih jika mengatasnamakan institusi resmi seperti bank atau dompet digital. (Wan)