TRIKPOS.COM ,PALEMBANG | Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua jaringan narkotika besar dengan total aset sitaan senilai Rp 64.055.001.829,26. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan, Tri Julianto Djatiutomo, melalui siaran pers Biro Humas pada Rabu (09/10/2024).
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan BNN dalam memutus rantai peredaran narkoba dengan menargetkan kekayaan para bandar. Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya berasal dari jaringan Malaysia-Palembang, dan satu dari jaringan Aceh-Palembang.
Rincian Barang Bukti
BNN menyita sejumlah barang bukti dari kedua jaringan narkotika ini, antara lain:
Uang tunai dan valuta asing: Rp 278.886.782,26
Uang di rekening: Rp 999.323.047,00
Aset tidak bergerak (rumah, ruko, tanah): Rp 60,2 miliar
Aset bergerak (perhiasan, kendaraan): Rp 2,57 miliar
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada Mei 2024. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Kota Palembang dengan barang bukti sabu seberat 1.044 gram. Penyelidikan mengungkap bahwa narkoba tersebut dikendalikan oleh dua pria, HE alias AT dan HI alias AC, yang ditangkap di Bali dan Palembang.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan aliran dana hasil narkotika melalui beberapa rekening yang digunakan untuk pencucian uang. Aset-aset yang disita dari tersangka HI dan lainnya mencakup rumah, mobil, dan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan jaringan Aceh-Palembang bermula dari temuan barang bukti yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM. Transaksi narkoba mereka melibatkan aliran dana ratusan juta rupiah ke rekening tersangka AS alias YD, seorang residivis. Aset yang disita dari YD meliputi rumah, ruko, kendaraan, serta perhiasan dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 22 miliar.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika sebagai langkah memiskinkan para bandar. Diharapkan, strategi ini dapat melemahkan jaringan narkotika di Indonesia. BNN juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Narkotika dan Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(red)