TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua jaringan narkotika dengan total aset sitaan sebesar Rp 64 miliar. Langkah ini merupakan bukti keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia dengan strategi memiskinkan para bandar.
Irjen Pol. Drs. I Wayan Sugiri, Deputi Pemberantasan BNN RI, menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan. Tiga di antaranya merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Palembang, sementara satu tersangka berasal dari jaringan Aceh-Palembang. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, aset properti, kendaraan, serta barang mewah lainnya, dengan total mencapai Rp 64 miliar.
Pengungkapan ini dimulai pada Mei 2024 ketika BNN menangkap dua tersangka berinisial AT dan LM di Palembang. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.044 gram yang dikendalikan oleh HE dan HI. Setelah penangkapan, penyidik BNN melakukan penelusuran aliran dana yang digunakan para tersangka untuk mencuci uang hasil transaksi narkotika melalui beberapa rekening bank.
Selain itu, BNN juga berhasil mengungkap jaringan narkotika Aceh-Palembang yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya transfer uang senilai miliaran rupiah dari rekening narapidana tersebut ke pihak ketiga, yang kemudian digunakan untuk membeli aset mewah dan barang-barang lainnya. Tersangka AS alias YD, residivis narkotika, terlibat dalam kasus ini dengan menyamarkan aset-asetnya atas nama orang lain.
Langkah BNN dalam menyita aset dan mengungkap modus pencucian uang ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia. BNN menegaskan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Kasus ini diproses di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. (#)