TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa (3/12/2024). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Hasnaifah dan Kartila.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Suara Jafizhan mengungkapkan dugaan bahwa 27 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang beserta keluarganya ikut menikmati bagian dari sejumlah tanah yang disertifikatkan oleh para terdakwa.
“Asnaifah dan keluarganya, Kartila dan keluarganya, serta 27 pegawai BPN turut menerima bagian tanah dari total bidang tanah yang dibuatkan sertifikat oleh para terdakwa,” ujar JPU.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati, dengan didampingi dua hakim anggota, Iskandar Harun dan Khoiru Akhmadi.
Menurut JPU, Kartila diketahui memiliki 147 bidang tanah yang disertifikatkan melalui program PTSL. Tanah-tanah tersebut berlokasi di Jalan Karya Jaya, Kertapati, Palembang. Tindakan ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan 10 saksi dari pihak BPN. Menurut JPU, keterangan saksi-saksi ini akan menjadi bagian penting dalam mengungkap peran para pihak yang terlibat.
“Kami akan menghadirkan 10 saksi dari pihak BPN pada sidang Selasa depan,” ujar JPU.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.
Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keterlibatan puluhan pegawai BPN dalam dugaan penyalahgunaan program PTSL yang seharusnya bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. (#)