Langsung ke konten
UPDATE BERITA
Lurah Enam Belas Ilir Apresiasi dan Dukung penuh Kehadiran Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Jasa Raharja Siapkan Pegawai Hadapi Pensiun dengan Program Training Purnabakti 2025 Pembangunan Gudang di Kantor Pemkot Palembang Dinilai Tak Sesuai Prinsip Tata Ruang dan Prioritas Anggaran Festival Telaga Sena 2025 di Sungai Lilin, Wabup Muba Dorong Kebangkitan Desa Wisata dan Prestasi Olahraga Herman Deru: Porprov XV di Muba Jadi Pemantik Ekonomi Rakyat
trikpos.com
trikpos.comUpdate
trikpos.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Beranda
Beranda HUKUM / KRIMINAL Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang
HUKUM / KRIMINAL  

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang

redaksi-trikpos - Pinjaman online
Kamis, 14 Oktober 2021

TANGERANG | Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.

Penggerebekan itu berlokasi di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City dengan 4 lantai. Terdapat 13 Aplikasi yang di antaranya ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor fintech di Green Lake City. Di Ruko empat lantai ini adalah kantor Collector atau penagihan utang yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol yang 10 di antaranya ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Yusri menambahkan, di kantor ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.

Di kantor P2P Lending ini diketahui menyediakan jasa penagihan utang bagi 13 perusahaan pinjol yang kini didalami polisi.

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

“Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam namanya PT Indo Tekno Indonesia. Di sini khusus menagih utang kepada peminjam dan kita amankan 32 orang untuk dibawa ke Polda Metro Jaya,” tambah Yusri.

Penggerebekan ini juga merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Metro Jaya untuk menertibkan praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.

Atas arahan itu, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menertibkan pinjol ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ini merupakan perintah langsung Polda Metro Jaya untuk menertibkan kejahatan fintech. Selama sebulan ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan 40 pelaku terkait pinjol ilegal yang diamankan,” tandasnya.

Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng. (Ril)

Sumber :  Tribunews

Berita Terkait
Teka Teki di Balik Penemuan Kerangka Misterius di Kebun Pisang OKU Selatan Mulai Terkuak
Advokat di Era Digital : Antara Kode Etik dan Kecerdasan Buatan
Persidangan PHI BSB, Saksi Akui Tak Ada Data MCU 2010–2022
Sidang PHI Karyawan BSB, Terungkap Fakta Perintah Kerja di Hari Libur hingga Drama Tangisan Saksi
Polres OKU Timur Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
Sidang Korupsi PMI Palembang: Fitrianti dan Suami Terseret Kasus Rp4 Miliar, Terungkap Tengah Proses Cerai

Baca Juga

Teka Teki di Balik Penemuan Kerangka Misterius di Kebun Pisang OKU Selatan Mulai Terkuak
Advokat di Era Digital : Antara Kode Etik dan Kecerdasan Buatan
Persidangan PHI BSB, Saksi Akui Tak Ada Data MCU 2010–2022
Sidang PHI Karyawan BSB, Terungkap Fakta Perintah Kerja di Hari Libur hingga Drama Tangisan Saksi
Polres OKU Timur Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
Sidang Korupsi PMI Palembang: Fitrianti dan Suami Terseret Kasus Rp4 Miliar, Terungkap Tengah Proses Cerai

Rekomendasi untuk kamu

Teka Teki di Balik Penemuan Kerangka Misterius di Kebun Pisang OKU Selatan Mulai Terkuak

OKU SELATAN, TRIKPOS.com — Misteri penemuan kerangka manusia tanpa identitas di kebun pisang milik warga di Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan, mulai menemukan titik terang. Polisi kini memastikan bahwa kerangka tersebut milik seorang laki-laki…

Advokat di Era Digital : Antara Kode Etik dan Kecerdasan Buatan

PALEMBANG, TRIKPOS.com | Dunia hukum tak lagi identik dengan tumpukan berkas dan ruang sidang yang kaku. Di tengah gempuran revolusi digital dan kecerdasan buatan (AI), profesi advokat kini menghadapi babak baru menegakkan keadilan di ruang siber….

Persidangan PHI BSB, Saksi Akui Tak Ada Data MCU 2010–2022

PALEMBANG, TRIKPOS. com |  Sidang lanjutan perkara perselisihan hubungan industrial antara seorang karyawan dengan Bank Sumsel Babel (BSB) kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Kamis (2/10/2025). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 76/PHI/Pdt.Sus/2025. Dalam persidangan,…

Sidang PHI Karyawan BSB, Terungkap Fakta Perintah Kerja di Hari Libur hingga Drama Tangisan Saksi

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Sidang lanjutan perkara perselisihan hubungan industrial antara seorang karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) dengan pihak perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (30/9/2025). Sidang yang dipimpin Ketua…

Polres OKU Timur Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

OKU TIMUR, TRIKPOS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Dalam penggerebekan di Kecamatan Madang Timur pada Sabtu (20/9/2025), polisi mengamankan dua tersangka, sementara…

Sidang Korupsi PMI Palembang: Fitrianti dan Suami Terseret Kasus Rp4 Miliar, Terungkap Tengah Proses Cerai

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang menghadirkan kejutan baru. Dua terdakwa, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta…

RANGKUMAN BERITA

POLITIK - PENDIDIKAN - KESEHATAN - OLAHRAGA
  • Ketua Yayasan Sedulang Berkah Bersama: 50 Petugas SPPG Kedondong Raye 1 Ikuti Pelatihan Dinkes Banyuasin
    Senin, 20 Oktober 2025Senin, 20 Oktober 2025
    Ketua Yayasan Sedulang Berkah Bersama: 50 Petugas SPPG Kedondong Raye 1 Ikuti Pelatihan Dinkes Banyuasin
  • Spektakuler! Pembukaan Porprov XV di Muba Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat Sportivitas
    Minggu, 19 Oktober 2025Minggu, 19 Oktober 2025
    Spektakuler! Pembukaan Porprov XV di Muba Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat Sportivitas
  • Muba di Puncak Klasemen Sementara Porprov XV Sumsel, Raih 16 Medali
    Sabtu, 18 Oktober 2025Minggu, 19 Oktober 2025
    Muba di Puncak Klasemen Sementara Porprov XV Sumsel, Raih 16 Medali
  • Polda Sumsel Teken Risk Assessment dan Gelar Simulasi Penguraian Penonton Porprov XV di Muba
    Sabtu, 18 Oktober 2025Minggu, 19 Oktober 2025
    Polda Sumsel Teken Risk Assessment dan Gelar Simulasi Penguraian Penonton Porprov XV di Muba
  • Herman Deru Klarifikasi Isu Homestay Tak Layak, Tegaskan Fasilitas Atlet di Muba Nyaman, Sesuai Standar
    Sabtu, 18 Oktober 2025Minggu, 19 Oktober 2025
    Herman Deru Klarifikasi Isu Homestay Tak Layak, Tegaskan Fasilitas Atlet di Muba Nyaman, Sesuai Standar
  • Karang Taruna Seberang Ulu I Gandeng Genk Remaja Dukung Polda Sumsel Jaga Kamtibmas
    Jumat, 17 Oktober 2025Jumat, 17 Oktober 2025
    Karang Taruna Seberang Ulu I Gandeng Genk Remaja Dukung Polda Sumsel Jaga Kamtibmas
  • Tanamkan Literasi Kesehatan Sejak Dini, Bunda Literasi Hj Fatimah Toha Ajak Anak Muba Jaga Senyum Sehat
    Jumat, 17 Oktober 2025Jumat, 17 Oktober 2025
    Tanamkan Literasi Kesehatan Sejak Dini, Bunda Literasi Hj Fatimah Toha Ajak Anak Muba Jaga Senyum Sehat
Selengkapnya

SEPUTAR HUKUM

  • Teka Teki di Balik Penemuan Kerangka Misterius di Kebun Pisang OKU Selatan Mulai Terkuak
    Sabtu, 18 Oktober 2025
    Teka Teki di Balik Penemuan Kerangka Misterius di Kebun Pisang OKU Selatan Mulai Terkuak
  • Advokat di Era Digital : Antara Kode Etik dan Kecerdasan Buatan
    Jumat, 10 Oktober 2025Jumat, 10 Oktober 2025
    Advokat di Era Digital : Antara Kode Etik dan Kecerdasan Buatan
  • Persidangan PHI BSB, Saksi Akui Tak Ada Data MCU 2010–2022
    Jumat, 3 Oktober 2025Jumat, 3 Oktober 2025
    Persidangan PHI BSB, Saksi Akui Tak Ada Data MCU 2010–2022
  • Sidang PHI Karyawan BSB, Terungkap Fakta Perintah Kerja di Hari Libur hingga Drama Tangisan Saksi
    Rabu, 1 Oktober 2025
    Sidang PHI Karyawan BSB, Terungkap Fakta Perintah Kerja di Hari Libur hingga Drama Tangisan Saksi
  • Polres OKU Timur Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
    Rabu, 1 Oktober 2025Kamis, 2 Oktober 2025
    Polres OKU Timur Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
  • Sidang Korupsi PMI Palembang: Fitrianti dan Suami Terseret Kasus Rp4 Miliar, Terungkap Tengah Proses Cerai
    Selasa, 30 September 2025Rabu, 1 Oktober 2025
    Sidang Korupsi PMI Palembang: Fitrianti dan Suami Terseret Kasus Rp4 Miliar, Terungkap Tengah Proses Cerai
  • Peduli Keluarga Warga Binaan, Rutan Kelas I Palembang Adakan Bakti Sosial
    Kamis, 25 September 2025
    Peduli Keluarga Warga Binaan, Rutan Kelas I Palembang Adakan Bakti Sosial
  • Kejari Banyuasin Usut Dugaan Penyimpangan Enam Proyek Desa Sebokor
    Kamis, 25 September 2025Kamis, 25 September 2025
    Kejari Banyuasin Usut Dugaan Penyimpangan Enam Proyek Desa Sebokor
Selengkapnya
trikpos.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Beranda
copyright: trikpos.com
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
  • Privacy Policy