HD, Mantan Gubernur Sumsel , Digugat Terkait Sisa Pembayaran Proyek Villa Gandus di PN Palembang 

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatra Selatan, HD (57), menghadapi gugatan perdata dari Arifia Hamdani (40) di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan ini, yang diajukan melalui kuasa hukum Mutiara RZ, SH, terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus Palembang senilai Rp 4,77 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Eduward SH, kedua belah pihak hadir untuk menjalani proses mediasi. Menurut Mutiara, perjanjian kerja antara kliennya dan tergugat dimulai pada 2018, dengan proyek rampung pada 2021. Namun, sisa pembayaran sebesar Rp 4,77 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar belum terselesaikan.

Mutiara menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi beberapa instansi dan lembaga politik untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi tidak mendapatkan respons. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak klien kami dipenuhi,” ujar Mutiara usai sidang, Rabu (23/10/2024)

Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat, Welly Angga Nugraha, mengatakan mediasi akan dilanjutkan sesuai prosedur pengadilan. Mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan bukti tambahan, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkannya sesuai keputusan pengadilan di sidang berikutnya. (WN)