Ibu Dilaporkan Anak atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Tim kuasa hukum SAKAHIRA Law Firm

PALEMBANG, TRIKPOS com Seorang ibu di Palembang, D A, bersama anaknya F S, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh anak kandungnya sendiri atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Sumatera Selatan dengan Nomor LP/B/129/I/2025/SPKT/ Polda Sumsel sejak 28 Januari 2025.

Tim kuasa hukum dari SAKAHIRA Law Firm mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap klien mereka yang dijadwalkan hadir di Kasubdit IV Polda Sumsel pada 6 Maret 2025. Penundaan ini diajukan dengan alasan klien sedang berada di luar kota untuk menjalani perawatan medis.

“Klien kami tidak menghindari hukum, tetapi kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan untuk hadir sesuai jadwal. Kami meminta kebijaksanaan penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dan berharap proses ini dapat berjalan secara objektif,” ujar Amin Rais, S.H., M.H., Kamis (6/3/2025).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum, A. Rilo Budiman, S.H., M.H., mempertanyakan dasar laporan tersebut, termasuk dokumen atau akta otentik apa yang diduga dipalsukan. Ia menyoroti bahwa D A dan mantan suaminya telah berpisah sejak 2022 dan tidak pernah berkomunikasi sejak saat itu.

“Laporan ini menyebutkan dugaan pemalsuan dokumen terjadi pada 26 Januari 2025. Ini peristiwa baru. Klien kami tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi. Setahu mereka, segala urusan administrasi atau akta otentik selalu diurus oleh ayah pelapor, yang merupakan mantan anggota DPRD. Jika ada dugaan pemalsuan, seharusnya ayahnya juga dilaporkan agar proses hukum berjalan adil dan berimbang,” tegas Rilo Budiman.

Tim kuasa hukum berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum semakin berlarut, terutama mengingat bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi momen mempererat silaturahmi.

“Kami siap mengikuti proses hukum, tetapi langkah pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Jika laporan ini ternyata tidak memenuhi unsur pidana dan justru mengandung unsur fitnah, kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan balik,” tambahnya.

Sementara itu, D A menyampaikan keterkejutannya atas laporan yang diajukan oleh anak kandungnya sendiri, yang berprofesi sebagai dokter di sebuah rumah sakit swasta di Cikarang, Jawa Barat.

“Saya mengasuh dan membesarkan anak saya sejak kecil, begitu juga dengan adiknya, F S. Kami benar-benar terkejut ketika menerima surat panggilan yang menuduh saya dan adiknya melakukan pemalsuan dokumen. Saya sendiri tidak tahu-menahu soal ini, apalagi adiknya. Tapi tidak apa-apa, dia telah melaporkan ibu dan adiknya sendiri. Kami warga negara yang taat hukum. Insya Allah, setelah jadwal pemeriksaan dijadwalkan ulang, kami akan hadir untuk memberikan keterangan yang sebenarnya agar masalah ini menjadi jelas,” ujar D A.

Tim kuasa hukum yang menangani kasus ini terdiri dari A. Rilo Budiman, S.H., M.H., Amin Rais, S.H., M.H., M. Abyan Zahfran, S.H., M.H., Penggis, S.H., M.H., Muhammad Axel F., S.H., M.H., dan Febri Prayoga, S.H., M.H. Mereka telah mengajukan permohonan penundaan panggilan dan memastikan klien mereka siap memberikan klarifikasi sesuai dengan jadwal yang baru nantinya. (HR)

Penulis: HREditor: IWAN