Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Deliar Marzuki dan Alex Rahman ke Kejari Palembang

PALEMBANG, TRIKPOS com, 13 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman. Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Kejari Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025.

Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Jumat, 14 Februari 2025.

Menurut jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU diinstruksikan untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang agar dapat segera disidangkan.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Proses penyerahan berjalan dengan aman dan lancar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., memastikan bahwa seluruh proses hukum akan terus dikawal dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (WN)