PALEMBANG, TRIKPOS.com | Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang menyasar toko swalayan. Bermodal rekaman CCTV, polisi menangkap tujuh pelaku yang tergabung dalam sindikat pencuri di sejumlah daerah.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan aksi pencurian ini terjadi pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.24 WIB di Toko Indomaret milik PT Indomarco Prismatama, Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Aksi pencurian terekam jelas di CCTV, yang menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan kami,” ujar Sunarto, Kamis (9/1/2025).
Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi sembilan pelaku. Dua pelaku berpura-pura menanyakan barang kepada kasir untuk mengalihkan perhatian, sementara dua lainnya mengawasi situasi di dalam toko.
“Dua pelaku lainnya bertugas mengambil barang dan memasukkannya ke dalam tas, sedangkan tiga lainnya berjaga di luar toko menggunakan mobil yang sudah dipersiapkan. Setelah berhasil, mereka kabur,” jelas Sunarto.
Pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengenali wajah pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga menemukan jejak pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta. Setelah mendapat instruksi dari Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi, tim yang dipimpin AKP Taufik Ismail bergerak melakukan penangkapan.
“Pada 11 Desember 2024, tujuh pelaku berhasil diamankan di Jakarta. Saat diinterogasi, mereka mengaku terlibat dalam aksi curat di Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji,” kata Sunarto.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat spesialis pencurian di toko swalayan dan mal di berbagai wilayah, seperti Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda BRV abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2501 EGY, tujuh unit ponsel, dan satu topi yang digunakan saat beraksi.
Sunarto mengungkapkan bahwa para pelaku, yang diketahui residivis kasus pencurian dan narkoba, mencuri barang untuk dijual kembali.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Sunarto. (WN)