Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersama Kemendag RI Ungkap Penyelundupan Keramik Ilegal Senilai Rp 9,8 Miliar
TRIKPOS.COM, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, bersama Satgas Kementerian Perdagangan RI berhasil mengungkap kasus impor ilegal berupa keramik senilai total Rp 9,8 miliar di sebuah gudang di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152D, Surabaya.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam konferensi pers di Surabaya pada Selasa (3/12/2024), mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut tidak sesuai dengan prosedur impor yang berlaku. Barang yang disita terdiri dari keramik lantai senilai Rp 5 miliar dan keramik tableware senilai Rp 4,8 miliar.
“Barang-barang ini melanggar aturan impor sehingga kami sita untuk diproses lebih lanjut,” ujar Budi Santoso. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan para importir terhadap regulasi.
“Mari bekerja sama agar tidak ada lagi impor ilegal, sehingga konsumen mendapatkan barang yang sesuai dengan standar,” tambahnya.
Menteri Budi juga mengapresiasi sinergi antara Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tanasale S, menjelaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan arahan Presiden melalui program Asta Cita. Penyelidikan bermula pada Senin, 7 Oktober 2024, di Terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1.
Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menemukan kontainer berisi ubin keramik merek Galileo. Setelah pemeriksaan fisik dan dokumen di gudang di Jalan Demak Timur, ditemukan ketidaksesuaian perizinan impor.
“Hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap regulasi impor, seperti tidak adanya tanda SNI dan label dalam bahasa Indonesia,” ungkap AKBP William.
Barang bukti yang disita meliputi
Keramik merek Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1.845 karton, Keramik merek Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, Keramik merek Porcelain Tile sebanyak 31 palet, Kardus kosong merek Galileo sebanyak 2 palet dan Tiga bundel dokumen impor keramik
Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan RI.
Kapolres AKBP William menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak setiap pelanggaran impor dan ekspor,” tegasnya.
Penyitaan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara dan konsumen. (#)