TRIKPOS.COM, PRABUMULIH – Bisnis narkoba yang menawarkan keuntungan besar bagi bandar tampaknya sulit diputus. Di sisi lain, dampak narkoba yang menghancurkan harta benda dan kesehatan mental menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Wibowo, bersama jajaran terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Bumi Seinggok Sepemunyian. Pada Rabu (2/10/24), Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap Rudi Salam alias Rudi Musa, residivis bandar sabu, di sebuah rumah di Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur.
Rudi Musa, yang sebelumnya telah dua kali dipenjara karena kasus narkoba, kembali tertangkap saat menjalankan bisnis sabu. Ia menggunakan kaki tangan untuk mengedarkan barang dan menerima setoran uang melalui rekening pribadinya. Ironisnya, sebelum penangkapan, Rudi sering memberikan laporan kepada polisi terkait peredaran narkoba di wilayahnya, bahkan menyebutkan adanya perlindungan dari oknum kepolisian.
Kapolres mengungkapkan, dari tangan tersangka, diamankan lima paket sabu seberat 1,25 gram, dua ponsel, klip plastik, uang tunai Rp 119 ribu, serta motor Honda ADV putih. Rudi mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang teman berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampak buruknya bagi kesehatan, ekonomi, dan ketertiban masyarakat. Di akhir penjelasannya, Rudi mengaku menjalankan bisnis ini kembali karena tekanan ekonomi meski baru enam bulan bebas dari penjara.
Sebagai kota transit strategis, Prabumulih memang menjadi target peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat dan pengawasan orang tua sangat dibutuhkan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (Red)