PALEMBANG, TRIKPOS com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (25/2/2025). Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,9 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang mengungkapkan bahwa terdakwa Deliar Marzoeki menerbitkan surat Keterangan Layak K3 untuk PT Atyasa Mulia, meskipun perusahaan tersebut tidak pernah melakukan perawatan berkala terhadap lift barangnya sejak 2022 hingga 2025. Akibat kelalaian ini, terjadi kecelakaan di Grand Atyasa yang menyebabkan seorang korban, Marta Saputra (41), mengalami putus lengan kanan dan remuk pada paha kanan.
Untuk menutupi kondisi lift yang tidak layak dan mengaburkan penyebab kecelakaan, terdakwa diduga menjanjikan penerbitan surat layak K3 secara surut dengan meminta sejumlah uang kepada pihak PT Atyasa Mulia. Dalam proses ini, ia bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang dipimpin oleh Harni Rayuni. Laporan yang diterbitkan kemudian menggunakan nama PT Dhiya Duta Inspeksi, perusahaan milik kakak Harni Rayuni, yaitu Eri Hartoyo, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang.
JPU mengungkapkan bahwa pihak PT Atyasa Mulia, melalui General Manager Maryam dan kuasa hukumnya Septalia Furwani, mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta kepada terdakwa. Padahal, awalnya Deliar Marzoeki meminta Rp 280 juta untuk menerbitkan surat Keterangan Layak K3 secara mundur.
Sejak September 2023 hingga 10 Januari 2024, terdakwa diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar lebih terkait penerbitan surat tersebut serta penyelesaian permasalahan Norma Kerja. JPU juga menyebut bahwa pemberian uang dari beberapa perusahaan terkait ini erat kaitannya dengan jabatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan berikutnya. (#)