Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek USB SMA Negeri 2 OKU Selatan: Ahli Jelaskan Kewenangan PPK dan Tanggung Jawab Kontrak

Keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (27/9/2024)

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca, OKU Selatan tahun anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (27/9/2024). Dalam kasus ini, tiga terdakwa, yakni Joko Edi Purwanto (Kabid SMA Diknas Sumsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Indra SE (penyedia jasa konstruksi), dan Adi Saputra ST (konsultan perencana pengawas), dihadapkan pada tuduhan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 719 juta dari total proyek sebesar Rp 2,247 miliar.

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua ahli, yaitu Dr. Mahmud, ahli hukum pidana, dan Edi Usman, ahli barang dan jasa, untuk memberikan keterangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada ahli barang dan jasa terkait kewenangan PPK dalam memutuskan kontrak saat pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Menanggapi hal ini, Edi Usman menjelaskan bahwa PPK memang memiliki kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf (K), dengan tujuan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Ahli juga memaparkan mekanisme pengakhiran kontrak yang harus melibatkan kesepakatan antara penyedia dan PPK, dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh semua pihak terkait, termasuk tim pengawas, perencana, dan pejabat teknis lainnya.

Dalam kesempatan lain, Edi Usman menguraikan tugas PPK dalam pengendalian kontrak, di mana PPK berperan sebagai pengontrol yang membandingkan antara rencana dan hasil pelaksanaan pekerjaan. “Penanda tangan kontrak bertanggung jawab penuh atas kontrak, namun penyedia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.

Selain itu, ahli juga menyinggung fenomena “pinjam bendera” dalam proyek tender. Meskipun praktik ini kerap terjadi, tidak ada aturan yang secara tegas melarang maupun memperbolehkannya. “Ini adalah fenomena yang lazim terjadi di Indonesia,” ujar Edi Usman.

Di akhir persidangan, JPU OKU Selatan, Bob, menyatakan bahwa terdakwa Joko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pencairan dana proyek tanpa verifikasi yang memadai. “Terdakwa tidak pernah turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, dan itu menjadi salah satu poin krusial dalam kasus ini,” ungkap Bob.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Penulis : Iwan