TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Tim hukum yang mewakili Letkol (Purn) Ecep Arjaya, yang tanahnya diduga diserobot oleh Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni, kembali mendatangi Polda Sumsel untuk melanjutkan koordinasi terkait proses penyelidikan kasus tersebut. Diketuai oleh Penggis SH MH dari SAKAHIRA Law Firm, tim hukum ini juga didampingi oleh Amin Rais SH dan Febri Prayoga SH MH, yang baru saja menikah, guna memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.
Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu di atas akta otentik yang melanggar Pasal 263 dan 266 KUHPidana. Dugaan tersebut diarahkan kepada Ibu S, Direktur PT. Bima Sakti Jaya, selaku pengembang perumahan, yang diduga menyerobot lahan milik Letkol (Purn) Ecep Arjaya di kawasan Kalidoni, Palembang.
Menurut informasi dari penyidik, pihak terlapor sudah dipanggil namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Tim hukum berharap agar penyidik dapat mengungkap kasus ini dengan terang dan profesional, serta mencegah agar kasus serupa tidak menimpa korban lain.
Mereka juga menyoroti keanehan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki terlapor, di mana terdapat nama klien mereka, Letkol (Purn) Ecep Arjaya, dalam situasi sertifikat tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pemalsuan.
“Kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya untuk klien kami,” ujar tim hukum Letkol (Purn) Ecep Arjaya, yang meminta kasus ini diusut tuntas oleh pihak berwenang. (WN)