Ahli Waris H. A. Rolip Tunjuk SAKAHIRA Lawfirm Layangkan Somasi Kedua Terkait Sengketa Hotel Semeru Palembang 

Tim Hukum SAKAHIRA Law Firm diketuai Muhammad Axel F SH, MH. Didampingi A.Rilo Budiman SH MH CPCM, Abyan SH MH, Amin SH MH dan Febri SH MH

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Kuasa hukum Hj. Masayuna, salah satu ahli waris sah dari almarhum H. A. Rolip, kembali melayangkan somasi kedua kepada Sdri. Zaleha, istri almarhum Hermansyah. Somasi tersebut menyangkut kepemilikan sebidang tanah berikut bangunan Hotel Semeru yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Surat somasi bernomor 09/ST/SKHR/VI/2025 tersebut dikirimkan oleh tim hukum SAKAHIRA Law Firm yang diketuai Muhammad Axel F SH, MH. Didampingi A.Rilo Budiman SH MH CPCM, Abyan SH MH, Amin SH MH dan Febri SH MH Mereka menegaskan bahwa lahan seluas 572 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15 Tahun 1973, yang kini berdiri Hotel Semeru, merupakan milik sah almarhum H. A. Rolip dan diduga telah dikuasai tanpa hak oleh Sdri. Zaleha.

Menurut Rilo, almarhum Hermansyah semasa hidup memang diberi kepercayaan oleh keluarga besar H. A. Rolip untuk mengelola Hotel Semeru. Namun, ia diduga melakukan balik nama SHM tersebut secara tidak sah, menggunakan surat kuasa palsu, yang telah dibuktikan dalam putusan pidana No. 1693/Pid.B/2005/PN.PLG.

“Putusan itu menyatakan bahwa tanah dan bangunan Hotel Semeru merupakan milik almarhum H. A. Rolip. Namun hingga kini, SHM tersebut belum dikembalikan kepada ahli waris yang sah,” kata Muhammad Axel Rabu (25/6/2025).

Tak hanya itu, perkara ini juga pernah disidangkan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang dengan perkara No. 209/Pdt.G/2016/PN.PLG. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan perbuatan Sdri. Zaleha dan kedua anaknya sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang untuk mengembalikan nama pemilik SHM kepada almarhum H. A. Rolip.

Namun hingga kini, Sdri. Zaleha masih menguasai hotel tersebut dan belum menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan kepada para ahli waris.

“Tindakan ini berpotensi masuk ranah pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, karena menguasai barang milik orang lain secara tidak sah,” ungkap A.Rilo Budiman S.H., M.H., tim hukum SAKAHIRA Law Firm.

Dalam somasi kedua ini, tim hukum Hj. Masayuna memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Sdri. Zaleha untuk menyerahkan SHM No.15 dan bangunan Hotel Semeru secara sukarela. Jika tidak ada respons, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum pidana melalui Polda Sumatera Selatan.

“Kami menginginkan penyelesaian yang damai dan adil. SHM tersebut harus dikembalikan dan dibagi secara proporsional kepada seluruh ahli waris sesuai hukum waris yang berlaku,” ujar Rilo bersama rekan-rekannya: M. Axel F., Febri Prayoga, Amin Rais, Penggis, dan M. Abyan Zhafran, seluruhnya dari SAKAHIRA Law Firm.

Diketahui, somasi kedua ini telah diterima secara resmi oleh Sdri. Zaleha. Pihak keluarga kini masih menunggu itikad baik sebelum melangkah ke jalur hukum lanjutan. (WAN)