PALEMBANG , Trikpos.com – Ringannya tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset negara milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) memunculkan dugaan bahwa aktor utama dalam kasus ini belum tersentuh hukum.
Deputi Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Feri Kurniawan, menyoroti lemahnya pendalaman penyidikan terhadap pihak-pihak yang berperan penting dalam kasus tersebut.
“Salah satu saksi di persidangan menyebut mendapat perintah langsung dari Kepala Kantor BPN Kota Palembang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan,” ujar Feri, Senin (21/7).
Menurutnya, perintah tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelisik lebih dalam motif dan peran pejabat BPN kala itu.
“Perintah itu tentu tidak berdiri sendiri. Ada motif tertentu dari pemberi perintah, dalam hal ini Kakan BPN Kota Palembang. Sayangnya, penyidik terkesan enggan menggali lebih jauh,” tegasnya.
Feri juga menyoroti peran ex officio Kepala BPN sebagai Kepala Satuan Pengawasan internal yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan adanya perintah untuk mempercepat proses sertifikasi, seharusnya itu menjadi pertimbangan kuat bagi penyidik untuk menetapkan Kepala Kantor sebagai tersangka,” imbuhnya.
Yang lebih disesalkan, lanjut Feri, adalah pernyataan mantan Kepala BPN Kota Palembang yang justru membantah semua kesaksian saksi lain di persidangan.
“Lucunya, pernyataannya malah seolah lebih dipercaya dibanding saksi-saksi lainnya. Publik jadi bertanya-tanya: apakah memang yang bersangkutan memiliki pengaruh di institusi penegak hukum?” ucap Feri dengan nada sinis.
Ia juga mempertanyakan logika penyidikan yang hanya menjerat mantan Kasi Pengukuran BPN Palembang, YH, sebagai pelaku utama.
“Secara rasional, tidak mungkin seorang Kasi Pengukuran bisa melakukan manipulasi administratif sebesar itu sendirian tanpa sepengetahuan atau pengawasan kepala kantor,” ujar Feri.
K MAKI juga mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan supervisi terhadap jalannya kasus ini.
“Supervisi KPK dalam perkara ini seolah hanya formalitas, tak punya dampak nyata,” tegas Feri.
Ia menambahkan, jika hanya aktor kelas menengah yang diseret ke pengadilan, maka kasus YBS akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan.
“Perkara ini bisa menjadi catatan kelam penegakan hukum di Sumsel jika aktor utama tak juga ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (#)