Diduga Ada Penyimpangan Proyek Jembatan Box Culvert Perumahan Al-Ghony, Anggaran Rp 500 Juta Jadi Sorotan Kejati Sumsel

PALEMBANG, TRIKPOS .comProyek pembangunan jembatan Box Culvert di Perumahan Al-Ghony, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang menelan anggaran sebesar Rp 500 juta, kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Dinamika, beralamat di Jalan Dwikora II No. 540-A, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar konstruksi yang layak. Padahal, jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses keluar masuk warga perumahan Al-Ghony.

Salah satu sorotan utama adalah penggunaan material yang tidak sesuai. Besi ulir yang semestinya digunakan dalam pembangunan jembatan, digantikan dengan besi polos berukuran kecil. Selain itu, proyek ini juga tidak dilengkapi papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui asal usul anggaran, kontraktor pelaksana, dan durasi pengerjaan.

Atas dugaan penyimpangan ini, warga Perumahan Al-Ghony telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dengan tembusan ke Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin pada 30 Januari 2024 lalu. Warga berharap Kejati Sumsel dapat segera mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti laporan tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman. Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti keterlibatan Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Apriansyah (APR), maka yang bersangkutan dapat kembali dijerat hukum.

“Jika memang dalam laporan masyarakat ditemukan keterlibatan Apriansyah, tentu bisa kami jerat kembali sesuai hukum yang berlaku,” ujar Umaryadi, Kamis (8/5/2025).

Terkait peran CV Dinamika selaku kontraktor pelaksana, Umaryadi mengatakan akan melakukan pemanggilan bila terdapat indikasi penyelewengan anggaran. “Kami akan tindaklanjuti dan bila ditemukan penyimpangan, kontraktor akan kami panggil,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Apriansyah, terkait proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan lingkungan, dan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 600 juta. (#)