Diperiksa Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Pemeriksaan Kasus PMI

PALEMBANG, TRIKPOS com | Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (8/4/2025).

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 13.00 WIB, Fitrianti tiba di Kantor Kejari Palembang mengenakan atasan putih dan celana hitam. Sementara itu, Dedi Siprianto tampak mengenakan jas hitam dengan kemeja putih. Keduanya hadir didampingi kuasa hukum.

Fitrianti dipanggil sebagai saksi atas dugaan praktik korupsi yang terjadi selama masa jabatannya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024.

Adapun Dedi Siprianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) Kota Palembang, juga diperiksa terkait perannya dalam pengelolaan institusi tersebut.

Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Fitrianti di tahun 2025, setelah sebelumnya ia telah hadir pada 25 Maret 2025 lalu. Sementara itu, ini merupakan kehadiran pertama Dedi Siprianto setelah dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya. (HR)