Langsung ke konten
UPDATE BERITA
Polsek Betung Gelar Gerakan Pangan Murah, 10 Ton Beras Ludes Terjual Hadiri Pelantikan Pengurus PAW PMPB Palembang, Ratu Dewa Tekankan Peran Perekat Sosial Wali Kota Ratu Dewa Sambut Positif Kehadiran GM Pekat IB Palembang Sekda Palembang Buka Turnamen Catur Korpri Cup I Antar ASN Telan 20 M, Jembatan Muara Lawai Dibangun Ulang
trikpos.com
trikpos.comUpdate
trikpos.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Beranda
Beranda HUKUM / KRIMINAL Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang
HUKUM / KRIMINAL  

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang

redaksi-trikpos - Pinjaman online
Kamis, 14 Oktober 2021

TANGERANG | Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.

Penggerebekan itu berlokasi di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City dengan 4 lantai. Terdapat 13 Aplikasi yang di antaranya ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor fintech di Green Lake City. Di Ruko empat lantai ini adalah kantor Collector atau penagihan utang yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol yang 10 di antaranya ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Yusri menambahkan, di kantor ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.

Di kantor P2P Lending ini diketahui menyediakan jasa penagihan utang bagi 13 perusahaan pinjol yang kini didalami polisi.

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

“Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam namanya PT Indo Tekno Indonesia. Di sini khusus menagih utang kepada peminjam dan kita amankan 32 orang untuk dibawa ke Polda Metro Jaya,” tambah Yusri.

Penggerebekan ini juga merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Metro Jaya untuk menertibkan praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.

Atas arahan itu, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menertibkan pinjol ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ini merupakan perintah langsung Polda Metro Jaya untuk menertibkan kejahatan fintech. Selama sebulan ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan 40 pelaku terkait pinjol ilegal yang diamankan,” tandasnya.

Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng. (Ril)

Sumber :  Tribunews

Berita Terkait
Temuan BPK di Dispora OKI Disorot, Lembaga Investigasi Desak Proses Hukum
PT SAL Tegaskan Inventarisasi Aset PT SPP Tidak Sah
Menang Gugatan…! SAKAHIRA Law Firm : PN Palembang Perintahkan X Anggota DPRD OKI Bayar Rp 3.25 M / Wajib Serahkan Aset Jika Gagal Bayar
Sidang Dugaan Korupsi Suket Layak K3, Empat Saksi Ungkap Aliran Uang Ratusan Juta ke Pejabat Disnakertrans Sumsel
Sumsel Pelopor Posbankum Desa, Herman Deru Dorong Optimalisasi Layanan Hukum
KPK Tetapkan Wamenaker dan 10 Orang Lain Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Baca Juga

Temuan BPK di Dispora OKI Disorot, Lembaga Investigasi Desak Proses Hukum
PT SAL Tegaskan Inventarisasi Aset PT SPP Tidak Sah
Menang Gugatan…! SAKAHIRA Law Firm : PN Palembang Perintahkan X Anggota DPRD OKI Bayar Rp 3.25 M / Wajib Serahkan Aset Jika Gagal Bayar
Sidang Dugaan Korupsi Suket Layak K3, Empat Saksi Ungkap Aliran Uang Ratusan Juta ke Pejabat Disnakertrans Sumsel
Sumsel Pelopor Posbankum Desa, Herman Deru Dorong Optimalisasi Layanan Hukum
KPK Tetapkan Wamenaker dan 10 Orang Lain Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Rekomendasi untuk kamu

Temuan BPK di Dispora OKI Disorot, Lembaga Investigasi Desak Proses Hukum

KAYUAGUNG, TRIKPOS.com — Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran tahun 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan…

PT SAL Tegaskan Inventarisasi Aset PT SPP Tidak Sah

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Polemik antara PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali memanas. Setelah PT Sejati Pangan Persada (SPP) ditetapkan sebagai pemenang lelang aset, kini muncul sengketa baru terkait inventarisasi yang…

Menang Gugatan…! SAKAHIRA Law Firm : PN Palembang Perintahkan X Anggota DPRD OKI Bayar Rp 3.25 M / Wajib Serahkan Aset Jika Gagal Bayar

PALEMBANG , TRIKPOS.com — Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan tim SAKAHIRA Law Firm terhadap mantan anggota DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial SN. Dalam amar putusan nomor 16/Pdt.G/2025/PN Plg tertanggal 28…

Sidang Dugaan Korupsi Suket Layak K3, Empat Saksi Ungkap Aliran Uang Ratusan Juta ke Pejabat Disnakertrans Sumsel

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat layak K3 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/8). Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Harni Rayuni dari PT Dhiya…

Sumsel Pelopor Posbankum Desa, Herman Deru Dorong Optimalisasi Layanan Hukum

MURATARA, TRIKPOS.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menegaskan peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana literasi hukum bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan saat meninjau Posbankum di Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir,…

KPK Tetapkan Wamenaker dan 10 Orang Lain Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

JAKARTA, TRIKPOS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ketua…

RANGKUMAN BERITA

POLITIK - PENDIDIKAN - KESEHATAN - OLAHRAGA
  • Sekda Palembang Buka Turnamen Catur Korpri Cup I Antar ASN
    Sabtu, 30 Agustus 2025Sabtu, 30 Agustus 2025
    Sekda Palembang Buka Turnamen Catur Korpri Cup I Antar ASN
  • Bupati Enos Buka Lomba B2SA 2025, Dorong Inovasi Menu Bergizi Berbasis Lokal
    Kamis, 28 Agustus 2025Kamis, 28 Agustus 2025
    Bupati Enos Buka Lomba B2SA 2025, Dorong Inovasi Menu Bergizi Berbasis Lokal
  • Bupati Muba Resmi Buka Bupati Cup 2025: Ajang Silaturahmi, Prestasi, dan Tes Menuju Porprov XV dan Peparprov V
    Rabu, 27 Agustus 2025Rabu, 27 Agustus 2025
    Bupati Muba Resmi Buka Bupati Cup 2025: Ajang Silaturahmi, Prestasi, dan Tes Menuju Porprov XV dan Peparprov V
  • Jambore Ranting Pramuka Keluang Resmi Dibuka, Ajang Edukasi dan Persatuan
    Rabu, 27 Agustus 2025Rabu, 27 Agustus 2025
    Jambore Ranting Pramuka Keluang Resmi Dibuka, Ajang Edukasi dan Persatuan
  • Dibuka Meriah di Sekayu, Bupati Cup 2025 Diharapkan Jadi Inspirasi Olahraga Inklusif di Sumsel
    Rabu, 27 Agustus 2025Rabu, 27 Agustus 2025
    Dibuka Meriah di Sekayu, Bupati Cup 2025 Diharapkan Jadi Inspirasi Olahraga Inklusif di Sumsel
  • Gubernur Herman Deru Resmikan Dua Laboratorium Canggih Unsri, Dorong SDM Berdaya Saing Global
    Rabu, 27 Agustus 2025Rabu, 27 Agustus 2025
    Gubernur Herman Deru Resmikan Dua Laboratorium Canggih Unsri, Dorong SDM Berdaya Saing Global
  • DPRD Sumsel Dapil 1 Serap Aspirasi di SMA Islam Az-Zahra Palembang
    Selasa, 26 Agustus 2025Rabu, 27 Agustus 2025
    DPRD Sumsel Dapil 1 Serap Aspirasi di SMA Islam Az-Zahra Palembang
Selengkapnya

SEPUTAR HUKUM

  • Temuan BPK di Dispora OKI Disorot, Lembaga Investigasi Desak Proses Hukum
    Sabtu, 30 Agustus 2025
    Temuan BPK di Dispora OKI Disorot, Lembaga Investigasi Desak Proses Hukum
  • PT SAL Tegaskan Inventarisasi Aset PT SPP Tidak Sah
    Jumat, 29 Agustus 2025Jumat, 29 Agustus 2025
    PT SAL Tegaskan Inventarisasi Aset PT SPP Tidak Sah
  • Menang Gugatan…! SAKAHIRA Law Firm :  PN Palembang Perintahkan X Anggota DPRD OKI Bayar Rp 3.25 M / Wajib Serahkan Aset Jika Gagal Bayar
    Jumat, 29 Agustus 2025Jumat, 29 Agustus 2025
    Menang Gugatan…! SAKAHIRA Law Firm : PN Palembang Perintahkan X Anggota DPRD OKI Bayar Rp 3.25 M / Wajib Serahkan Aset Jika Gagal Bayar
  • Sidang Dugaan Korupsi Suket Layak K3, Empat Saksi Ungkap Aliran Uang Ratusan Juta ke Pejabat Disnakertrans Sumsel
    Senin, 25 Agustus 2025Rabu, 27 Agustus 2025
    Sidang Dugaan Korupsi Suket Layak K3, Empat Saksi Ungkap Aliran Uang Ratusan Juta ke Pejabat Disnakertrans Sumsel
  • Sumsel Pelopor Posbankum Desa, Herman Deru Dorong Optimalisasi Layanan Hukum
    Senin, 25 Agustus 2025Selasa, 26 Agustus 2025
    Sumsel Pelopor Posbankum Desa, Herman Deru Dorong Optimalisasi Layanan Hukum
  • KPK Tetapkan Wamenaker dan 10 Orang Lain Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3
    Sabtu, 23 Agustus 2025
    KPK Tetapkan Wamenaker dan 10 Orang Lain Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3
  • Kades Sukarami Diperiksa Inspektorat, Proyek Dana Desa Diduga Mangkrak 
    Selasa, 19 Agustus 2025Rabu, 20 Agustus 2025
    Kades Sukarami Diperiksa Inspektorat, Proyek Dana Desa Diduga Mangkrak 
  • HUT Ke-80 RI, Pemkab OKI Buka Akses Pendidikan untuk Warga Binaan Lapas Kayuagung
    Senin, 18 Agustus 2025Selasa, 19 Agustus 2025
    HUT Ke-80 RI, Pemkab OKI Buka Akses Pendidikan untuk Warga Binaan Lapas Kayuagung
Selengkapnya
trikpos.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Beranda
copyright: trikpos.com
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
  • Privacy Policy