JAMBI | Sengketa tanah antara Pendi dan Acok Budiharjo memasuki babak baru setelah Pendi, melalui kuasa hukumnya, M. Unggul Garfli, S.H., resmi mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2025/PN Jmb di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/01/2025).
Dalam sidang perdana, Pendi sebagai penggugat hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari M. Unggul Garfli, S.H., A. Rilo Budiman, S.H., Amin Rais, S.H., dan Abyan Zhafran, S.H. Namun, pihak tergugat—Acok Budiharjo (tergugat 1), Hendri (tergugat 2), dan BPN Kota Jambi (tergugat 3)—tidak hadir dalam persidangan.
Sidang yang berlangsung secara terbuka dihadiri oleh sejumlah awak media. Hakim memanggil para tergugat untuk hadir dalam persidangan, namun ketidakhadiran mereka menyebabkan sidang ditunda hingga 5 Februari 2025.
Usai sidang, tim kuasa hukum Pendi menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak tergugat.
“Hari ini merupakan sidang pertama terkait gugatan yang kami ajukan. Kami selaku kuasa hukum Pendi sudah hadir secara resmi, namun sangat disayangkan pihak Acok Budiharjo tidak hadir,” ujar Amin Rais, S.H.
Senada dengan itu, M. Unggul Garfli, S.H. menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur mediasi sebelum mengajukan gugatan.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi, namun pihak tergugat tidak mengindahkan. Oleh karena itu, kami menepati janji kami untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Unggul juga mengungkapkan bahwa para tergugat sebelumnya juga tidak menghadiri undangan rapat mediasi yang digelar di ruang Sekda Kota Jambi pada 6 Desember 2024. Bahkan, undangan dari Wali Kota Jambi serta Direktur Reskrimum Polda Jambi, Andri Ananta Yudhistira, juga tidak diindahkan oleh pihak tergugat.
Kuasa hukum Pendi menegaskan bahwa jika tergugat kembali absen dalam tiga kali persidangan, hakim dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran mereka dan mengambil keputusan berdasarkan bukti yang diajukan oleh penggugat.
“Jika tergugat tidak hadir tanpa alasan sah, hakim berwenang mengeluarkan putusan verstek, yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat,” jelas Unggul Garfli, S.H.
Sidang lanjutan akan digelar pada 5 Februari 2025, dengan harapan pihak tergugat dapat hadir dan mengikuti proses hukum yang berlangsung. (#)