PALEMBANG, TRIKPOS com– Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (10/4/2025), terkait kasus pembongkaran Pasar Cinde yang merupakan salah satu cagar budaya di Kota Palembang. Harnojoyo hadir sebagai saksi dan datang seorang diri tanpa didampingi tim kuasa hukum.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB. Usai diperiksa, Harnojoyo terlihat tenang saat meninggalkan Gedung Kejati Sumsel dan sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
“Alhamdulillah pemeriksaan sudah selesai. Pertanyaannya seputar Pasar Cinde, sama seperti yang sebelumnya. Kita berharap permasalahan ini cepat selesai dan Pasar Cinde bisa segera dipugar,” ujarnya.
Terkait status Pasar Cinde sebagai cagar budaya, Harnojoyo menegaskan bahwa pembongkaran yang terjadi saat ia menjabat sebagai wali kota sudah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Penetapan cagar budaya sudah ada rekomendasinya. Bahkan saat itu ada tim konstruksi dan tim teknis bangunan yang menilai kondisi pasar sudah memprihatinkan. Pembongkaran dilakukan karena lahan tersebut merupakan aset yang dimanfaatkan, dan izin pembongkaran dikeluarkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ditanya mengenai berapa kali ia telah dipanggil penyidik Kejati Sumsel, Harnojoyo mengaku tidak mengingat secara pasti.
“Saya lupa sudah berapa kali, tapi kali ini untuk mempertegas pemeriksaan sebelumnya. Sekarang sebagai masyarakat, saya berharap pembangunan Pasar Cinde sebagai pusat ekonomi bisa dilanjutkan,” ucap mantan wali kota dua periode tersebut.
Saat disinggung soal penerapan hukum terkait perusakan cagar budaya, Harnojoyo enggan berkomentar lebih jauh.
“Soal itu, tanya saja ke pihak Kejaksaan,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi. (WN)