IKADIN Palembang Kutuk Keras Tindakan “Advokat Gadungan” Berinisial DT, Rugikan Klien Hampir Rp1 Miliar

PALEMBANG, TRIKPOS.com Dunia hukum Palembang kembali tercoreng akibat ulah seorang pria berinisial DT yang diduga kuat mengaku sebagai advokat padahal tidak memiliki izin dan kualifikasi hukum yang sah. Pria tersebut bahkan dilaporkan telah menipu kliennya hingga mengalami kerugian mencapai Rp997 juta.

Tindakan DT ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan advokat, termasuk dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Palembang. Ketua DPC IKADIN Palembang, Andre Macan, SH, angkat bicara dan menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik advokat gadungan yang mencederai kehormatan profesi hukum.

“Perbuatan ini bukan hanya merugikan masyarakat pencari keadilan, tetapi juga mencoreng citra profesi advokat sebagai officium nobile. Profesi advokat harus dijalankan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan legalitas yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Andre dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Andre mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih pendamping hukum. “Di era teknologi seperti sekarang, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengecekan terhadap advokat melalui internet, atau meminta rekomendasi dari organisasi advokat resmi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa untuk menjadi advokat yang sah, seseorang harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), menjalani magang, diangkat oleh organisasi advokat, dan disumpah secara resmi di Pengadilan Tinggi.

“Sayangnya, masih banyak individu yang dengan mudah mengaku sebagai advokat padahal tidak memiliki dasar hukum untuk itu. Ini sangat berbahaya dan merusak kepercayaan publik,” tambah Andre.

Andre mendukung penuh langkah hukum terhadap DT dan mengajak korban untuk tidak ragu membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Jangan ada kata damai, bawa sampai ke meja hijau. Ini penting untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan identitas profesi advokat,” tegasnya.

Meskipun Pasal 31 UU Advokat telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, Andre menekankan bahwa pelaku masih bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana lain. Di antaranya, Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan surat, serta Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan.

IKADIN Palembang pun menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan profesi hukum di wilayahnya. (#)