PURWOREJO, TRIKPOS .com – Jasa Raharja memastikan memberikan jaminan dan santunan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (7/5) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton bernomor polisi B 9970 BYZ. Kecelakaan terjadi saat truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo mencoba mendahului angkutan pedesaan di depannya. Namun, truk kehilangan kendali dan menabrak angkutan pedesaan tersebut hingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga di pinggir jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 6 lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo serta RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapatkan penanganan medis.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga para korban. Ia menegaskan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan ke rumah sakit,” ujar Rivan.
Penjaminan ini merujuk pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besaran Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta.
Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan Polres Purworejo serta mendata korban di rumah sakit guna mempercepat proses penjaminan dan penyaluran santunan.
“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang untuk selalu memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan senantiasa mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan. (*)