Karhutla di OKI, Ahli Sebut PT BHP Abaikan Resiko Kerusakan Lahan Gambut

PALEMBANG, TRIKPOS .com– Sidang gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tergugat PT Bintang Harapan Palma (BHP), yang digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI senilai Rp 2,5 triliun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli.

Gugatan ini terkait kebakaran ribuan hektare lahan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arif, SH, MH, dan dihadiri oleh para pihak penggugat dan tergugat. KLHK menghadirkan ahli ekosistem gambut dari Universitas Jambi, Dr. Ir. Asmadi.

Dalam keterangannya, Dr. Asmadi menjelaskan bahwa kebakaran lahan, khususnya lahan gambut, tidak hanya menyebabkan bencana kabut asap, tetapi juga merusak ekosistem secara serius. Kerusakan tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir dan merusak sumber daya alam di wilayah terdampak.

“Lahan gambut yang terbakar kehilangan kandungan bahan organik penting. Selain memicu kabut asap yang membahayakan kesehatan, kerusakan ini juga memperburuk kualitas lingkungan hidup dan mengganggu keseimbangan ekosistem, terutama bagi petani di sekitar area terdampak,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi topografi Provinsi Sumatera Selatan yang dipenuhi cekungan dan danau alami menjadikan wilayah ini sangat rawan terhadap banjir jika lahan gambutnya rusak.

“Fungsi lahan gambut seperti spons—menyerap dan menyimpan air. Ketika terbakar, kemampuannya hilang, sehingga potensi banjir bagi masyarakat menjadi sangat besar,” jelasnya.

Menurut Asmadi, PT BHP seharusnya memahami risiko besar yang ditimbulkan saat mengelola lahan gambut tanpa pendekatan ramah lingkungan.

“Lahan gambut yang kehilangan bahan organik membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih. Selain kerusakan ekologis jangka panjang, dampak karhutla juga sangat dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional PT BHP,” tegasnya.

Ia juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta PP Nomor 57 Tahun 2016 sebagai dasar hukum perlindungan lahan gambut.

Kabut asap akibat kebakaran lahan disebutnya sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, karena dapat menimbulkan gangguan pernapasan serius bahkan penyakit kronis dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, PT Bintang Harapan Palma adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. (#)