PALEMBANG, TRIKPOS com– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Selain itu, penyidik berhasil menyita barang bukti bernilai fantastis, termasuk lahan sawit dan uang tunai, Selasa (4/3/2025).
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia, mengungkapkan bahwa lima tersangka tersebut terdiri dari mantan pejabat daerah hingga pihak swasta. Mereka adalah RM, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, ES – Direktur PT DAM tahun 2010, SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013, AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011, BA – Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
“Tim Pidsus Kejati Sumsel berhasil menyita barang bukti berupa lahan sawit seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, beserta dokumen terkait. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 61,3 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM,” ujar Vanny.
Menurut penyidik, para tersangka secara bersama-sama melakukan penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara tanpa hak serta dengan cara melawan hukum. Lahan seluas 5.974,90 hektare yang mereka kuasai digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM.
Dari total luas lahan 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu, sebagian besar area yang berhasil dikuasai termasuk dalam kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tim penyidik akan terus mengembangkan alat bukti untuk menjerat pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Kami juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (#)