Korupsi Rp 26 M di PLTU Bukit Asam, 3 Terdakwa Divonis, Direktur PT Truba Hukuman Terberat

Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/4/2025).

PALEMBANG, TRIKPOS com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/4/2025). Negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp26 miliar akibat proyek tersebut.

Ketiga terdakwa yakni Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Sumbagsel, Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT PLN Sumbagsel dan Nehemia Indra Jaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Fauzi Isra SH MH, majelis menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Putusan ini sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis dan Denda, Bambang Anggono divonis 1 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, Budi Widi Asmoro dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Ia juga wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp750 juta, atau diganti 1 tahun penjara jika tidak dibayar.

Nehemia Indra Jaya divonis paling berat, yaitu 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Namun, sikap sopan para terdakwa dalam persidangan menjadi alasan yang meringankan.

Setelah putusan dibacakan, baik ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Tuntutan Sebelumnya Bambang Anggono dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta, Budi Widi Asmoro dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta dan UP Rp750 juta, Nehemia Indra Jaya dituntut 7 tahun penjara, denda Rp300 juta dan UP Rp17 miliar dengan penggantian 3 tahun penjara jika tidak dibayar. (HR)