Majelis Hakim Singgung Keterlibatan Bupati Banyuasin dalam Sidang Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

PALEMBANG, TRIKPOS.com Persidangan perkara dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/6/2025). Tiga terdakwa hadir dalam sidang perdana tersebut, yakni Arie Martharedho (Kabid Humas DPRD Sumsel), Apriansyah (Kadis PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Fauzi Isra SH MH itu menghadirkan saksi kunci, yakni Ardi Arfani, mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin periode 2019–2023. Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin turut hadir dalam sidang yang membedah alur dana dan pelaksanaan proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam keterangannya, Ardi mengungkapkan bahwa proyek-proyek tersebut dimulai pada Agustus 2023. Namun karena dirinya telah memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2023, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana proyek itu diselesaikan hingga Desember 2023. Ia juga membantah tudingan menerima fee sebesar Rp 200 juta per proyek dari total lima proyek aspirasi yang dibiayai APBD Sumsel.

“Saya pensiun sebelum proyek selesai. Saya juga tidak pernah menerima uang dari Ibu Anita Noeringhati (Ketua DPRD Sumsel saat itu),” tegas Ardi di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu lantas memicu reaksi dari Ketua Majelis Hakim yang menekankan agar Anita Noeringhati dihadirkan sebagai saksi, mengingat namanya disebut dalam dakwaan.

“Kalau nama Anita tercantum dalam dakwaan, panggil dia ke persidangan,” tegas hakim kepada jaksa.

Namun Jaksa Penuntut Umum terlihat ragu dan menjawab singkat, “Belum, Yang Mulia,” sambil menunjukkan gestur yang tampak gugup.

Dalam pengakuannya, Ardi juga mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait pelaksanaan proyek. Ia menyebut hanya Sekretaris Dinas (Sekdin) kala itu, yakni terdakwa Apriansyah, yang turun langsung memantau.

Menariknya, hakim juga sempat mempertanyakan posisi Bupati Banyuasin, Askolani, dalam perkara ini. Saat ditanya, saksi Ardi hanya menjawab bahwa peran Bupati “jauh” dari proyek tersebut.

“Kalau memang jauh, akan kita dekatkan! Tidak ada yang kebal hukum di ruangan ini,” tegas hakim dengan suara meninggi.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, saat dikonfirmasi terkait kemungkinan pemanggilan Anita Noeringhati menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada fakta persidangan.

“Kalau memang dibutuhkan, tentu akan kita hadirkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru tergantung dari perkembangan sidang,” ujar Umaryadi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan kemungkinan menghadirkan nama-nama penting lain yang disebut dalam dakwaan. (#)