Mantan Kadis Perkim Sumsel Diperiksa 8 Jam Terkait Proyek Pasar Cinde Mangkrak

PALEMBANG, TRIKPOS .com – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel tahun 2016, Basyaruddin Akhmad, menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (7/5/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.

Basyaruddin tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 18.00 WIB. Saat meninggalkan lokasi, ia tampak didampingi keluarga, ajudan, dan tim kuasa hukum. Kepada awak media, Basyaruddin memilih irit bicara.

“Tidak ada anggaran APBD dalam perencanaan. Terkait BPHTB saya tidak tahu, silakan tanya langsung ke penyidik,” ujarnya singkat sebelum masuk ke dalam mobil Pajero hitam bernopol BG 8475 UW.

Ini bukan kali pertama Basyaruddin memenuhi panggilan penyidik. Ia juga pernah hadir pada Agustus 2024 lalu, terkait kasus yang sama.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Rizal Samsul didampingi Endang Bunyamin, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya kali ini untuk melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Ia menegaskan, pemeriksaan berfokus pada proses pasca penunjukan pemenang tender proyek.

“Klien kami hanya menjelaskan mekanisme setelah tender dimenangkan, termasuk kontrak kerja hingga surat permohonan penghentian proyek. Beliau juga sempat tiga kali melayangkan surat peringatan kepada kontraktor karena masalah administrasi,” jelas Rizal.

Rizal menegaskan tidak ada dana APBD yang dialirkan untuk proyek tersebut, dan isu BPHTB juga tidak menjadi pokok bahasan pemeriksaan.

Menanggapi potensi jerat hukum terhadap kliennya, Rizal menegaskan bahwa Basyaruddin merupakan sosok ASN yang tertib administrasi dan menjalankan tugas secara profesional.

“Kami yakin beliau bertindak sesuai prosedur dan sangat disiplin secara administrasi,” tutupnya. (HR)