Mantan Supervisor Teller BNI Palembang Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 5,2 Miliar

PALEMBANG, TRIKPOS .com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Weni Aryanti, eks Teller Supervisor Kantor Cabang BNI Palembang, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Weni didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan sistem perbankan untuk mentransfer dana tanpa setoran uang fisik, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 5,2 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/6/2025).

Dalam uraian tuntutan, JPU menyebutkan bahwa Weni Aryanti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan memanfaatkan akses aplikasi BNI ICONS milik saksi Sheisa Nabila Devindra. Tindakan itu dilakukan sepanjang tahun 2024, ketika Weni menjabat sebagai Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor di kantor cabang tersebut.

“Menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara, yaitu Rp 5,2 miliar. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.

JPU menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan.

Dari hasil penyidikan, Weni tercatat melakukan 18 transaksi fiktif ke 16 rekening penerima, tanpa disertai fisik uang tunai, menggunakan akun milik rekan kerjanya. Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Weni Aryanti menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. (#)