Nama Edison Disebut dalam Sidang Korupsi Penjualan Aset YBS, Saksi Akui Terima Perintah dari Pimpinan

PALEMBANG, TRIKPOS .com Nama Edison, mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang, kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat (23/5/2025) itu menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa yakni Harobin Mustofa (mantan Sekda Kota Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan ATR/BPN Kota Palembang), dan Usman Goni (kuasa penjual aset YBS). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pitiadi SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.

Lima saksi yang dihadirkan yaitu Genta Septiawan (pegawai P3K BPN Palembang, kini bertugas di BPN Prabumulih), Manola Pasaribu (mantan pegawai BPN), Helwani (ASN BPN), serta dua terpidana kasus sertifikat PTSL 2019, Zairil dan Yoke Norita.

Dalam keterangannya, saksi Manola Pasaribu mengungkap bahwa dirinya sempat didatangi oleh Genta Septiawan yang meminta agar berkas permohonan atas nama Abdul Karim diproses lebih cepat. “Genta datang dua kali pada 7 Juli 2017 dan meminta agar berkas dipercepat karena ditunggu oleh ‘bapak’. Saya mengerti maksudnya, dan mengatakan akan diproses,” ujar Manola.

Manola menambahkan bahwa Genta merupakan ajudan sekaligus sekretaris Edison, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Palembang. Ia mengaku mempercepat proses atas permintaan tersebut karena meyakini itu adalah instruksi dari pimpinannya langsung.

Sementara itu, saksi Genta membenarkan bahwa ia diminta atasannya untuk menanyakan progres pengurusan berkas atas nama Abdul Karim kepada sejumlah seksi di BPN. “Saya hanya menjalankan perintah pimpinan, yaitu Pak Edison, untuk menelusuri berkas tersebut,” katanya.

Saksi Yoke Norita menjelaskan bahwa terdapat dua sporadik berbeda terkait perkara ini, masing-masing pada tahun 2016 dan 2017. Ia mengaku sempat memberi peringatan kepada Kasi PHP karena khawatir adanya sanggahan, namun saat itu tidak ada tanggapan dari pihak YBS.

Saksi lainnya, Ahmad Zairil, yang juga merupakan mantan terpidana kasus PTSL, menyebut bahwa kewenangan penuh dalam penerbitan sertifikat berada di tangan Kepala Kantor BPN saat itu, yakni Edison. “Seingat saya, tidak ada sanggahan atas nama Abdul Karim dari pihak manapun,” ujarnya.

Zairil juga mengakui pernah menghadap langsung kepada Edison terkait proses sertifikat tersebut. “Saat saya menyampaikan ada sanggahan dari YBS, Edison mengatakan tetap diproses karena ada surat dari Polda. Namun saya tidak melihat langsung surat itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa saat itu Edison berdalih proses dapat dilanjutkan karena permohonan tersebut sudah dilengkapi dengan bukti PNBP. “Saya hanya menjalankan perintah pimpinan. Meski ada sengketa antara Abdul Karim dan YBS, pihak yayasan saat itu tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tutup Zairil.

Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus digelar untuk menggali lebih jauh peran para pihak yang disebut-sebut dalam dugaan korupsi tersebut. (#)