Pencemaran Nama Baik, Korban Owner Rumah Pengantin Palembang Serahkan Bukti Tambahan

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Terus mencari keadilan dan kepastian hukum yang berlaku, Rini Arista selaku pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah menyerahkan barang bukti tambahan di Pidana Khusus Polrestabes Palembang, Kamis (28/12/2023).

Di dampingi kuasa hukum, Rini Arista, Owner Rumah Pengantin Palembang hadir sebagai saksi. Dimana terlapor a.n El Syafira dan Marisa Wendy situs akun @maricacacaa menulis status story di akun media sosial. Atas kejadian tersebut korban (pelapor) merasa dihina dan di cemarkan nama baik nya serta dirugikan secara moril dan materil.

Diketahui, pemilik akun @ mericacacaa adalah Ketua TP PKK desa Tampang Baru yang juga istri kades Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) aktif.

” Persoalan ini terjadi hampir satu tahun pada Januari 2023, karena tidak ada titik terang dan kepastian hukum berlaku, maka Juli 2023 pelapor membuat laporan di Polsek Kalidoni,” kata M Axel SH, ketua tim kuasa hukum pelapor yang juga Ketua Advokasi Ikatan Lawyers Unsri saat diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, sesuai BAP awal di Polsek Kalidoni.

Didampingi tim,Penggis SH, MH, Amin Rais SH, MH, Febri Prayoga SH, MH, M Abyan Z SH yang kesemuanya dari Kantor Hukum ARB & SAKAHIRA Lawfirm , berharap kepada pihak kepolisian, khusus Kapolrestabes Palembang dan Kasat Reskrim Bapak Hariz Dinzah SH Sik MH agar kliennya mendapat keadilan dan kepastian hukum berlaku.

“Saya kira dengan menambahkan bukti bukti yang diberikan dan juga sudah menghadirkan saksi ahli UNSRI mengenai pemeriksaan barang bukti forensik tersebut .

“Ditambah lagi , hari ini barang bukti berupa satu unit handphone . Kami kira apabila bukti bukti tersebut sudah memang dikatakan cukup , maka perkara ini bisa dilanjutkan ketingkat lebih tinggi lagi,” kalau dulu ada kalimat Mulutmu adalah Harimau Mu , nah saat ini Jarimu Adalah Harimau , maka bijakla dalam bermedia sosial ujarnya.

“Kami sangat berharap bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum sebagaimana aturan hukum berlaku di republik Indonesia ini,” sambung M Axel SH.

Ditempat sama, Rini Arista (Pelapor) menambahkan, dirinya sangat berharap ada keajaiban, keadilan dan kepastian hukum. Karena sudah beberapa tiga kali di lakukan mediasi namun tidak ada titik terang.

“Kami berharap kepada Pak Kapolrestabes Palembang melalui Pidana Khusus dapat memberi keadilan hukum untuk kami,” ucapnya seraya memohon. (#)