PALEMBANG, TRIKPOS.com– Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (7/7/2025), dan menghadirkan fakta-fakta yang menguatkan dugaan ketidaksesuaian keterangan antara saksi ahli dan para terdakwa.
Dalam persidangan yang diwarnai suasana haru, tim kuasa hukum keluarga korban mengungkap adanya ketidaksesuaian kronologi yang disampaikan oleh terdakwa dengan temuan medis dari ahli forensik.
“Dari hasil keterangan ahli forensik, jarak tembak terhadap ketiga korban berbeda. Dua korban diduga ditembak dari jarak jauh, sementara satu korban lainnya, Bripka Petrus, justru diduga ditembak dari jarak dekat,” jelas Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, usai sidang.
Putri menegaskan bahwa temuan ini bertolak belakang dengan kesaksian terdakwa Kopda Bazarsah. Ia meminta majelis hakim untuk mendalami fakta tersebut secara lebih menyeluruh.
“Ada jarak peluru yang tidak sesuai dengan pengakuan terdakwa. Keterangan ahli forensik seharusnya menjadi acuan penting dalam mengungkap motif dan cara pelaku melakukan penembakan,” tambah Putri.
Dalam persidangan yang dihadiri keluarga korban, dr. I Putu Swartana, ahli forensik dari RS Bhayangkara Lampung, memberikan keterangan mengenai kondisi luka fatal yang dialami Bripka Petrus Andriyanto.
“Proyektil peluru menembus mata kiri korban, menghancurkan bola mata dan tulang pelipis, hingga menyebabkan retakan pada tulang tengkorak. Ini menunjukkan efek ledakan dari tembakan di kepala,” terang dr. Swartana.
Ia menyebut peluru tidak menembus keluar dari kepala, namun cukup untuk menyebabkan kerusakan otak yang parah hingga kematian. Keterangan ini membuat keluarga korban yang hadir tak mampu menahan tangis.
Sementara itu, terdakwa utama Kopda Bazarsah hadir dalam kondisi tidak sehat. Ketika dipanggil hakim, ia mengeluhkan penglihatan kabur dan tampak lemas di kursi pesakitan.
“Siap, mata saya kabur, Yang Mulia,” ujar Bazarsah saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Meski begitu, hakim memastikan terdakwa tetap mengikuti persidangan meskipun hanya sebagai pendengar pasif. Sepanjang sidang, Bazarsah terlihat lebih sering tertunduk dan memejamkan mata.
Sidang kelima ini juga mendengarkan dua keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh pihak Oditurat Militer. Mayor CHK Putra Nova Aryanto selaku Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang menjelaskan bahwa agenda selanjutnya adalah pemeriksaan langsung terhadap dua terdakwa: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Keduanya terjerat sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata api, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kasus ini bermula dari penembakan yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam dan dadu yang diduga dikelola oleh kedua terdakwa.
Reporter: Deni Gumay