Perjuangan 40 Tahun Belum Usai, 536 Pemilik Kapling Kopsudas Masih Menanti Kepastian Hak

PALEMBANG, TRIKPOS.comPerjuangan panjang selama lebih dari empat dekade belum juga menemui titik akhir bagi 536 pemilik kapling tanah Koperasi Pegawai Negeri Serba Usaha Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Kopsudas). Meski telah melunasi pembayaran tanah sejak puluhan tahun lalu, hingga kini mereka belum menerima hak kepemilikan yang sah.

Kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Selatan pada 1 Oktober 2024, dengan nomor laporan LP/B/1095/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penggelapan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para pemilik kapling, yang saat ini dikuasai oleh ahli waris almarhum H. Imron Usmar, yakni Kurima dan anaknya, Novalianto Kurniawan.

Seluruh korban diketahui telah melunasi pembayaran tanah secara penuh, namun hingga kini belum menerima dokumen kepemilikan mereka.

Program kapling ini awalnya merupakan bagian dari inisiatif pemerintah melalui Kopsudas. Namun, dalam pelaksanaannya, program tersebut tersendat akibat persoalan legalitas. Setelah legalitas koperasi dinyatakan lengkap, justru muncul penolakan dari ahli waris penerima kuasa untuk mengembalikan lima SHM, tiga Sertifikat Hak Guna Usaha (SHU), serta sejumlah dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan lahan kapling tersebut.

“Secara legalitas, semua sudah dinyatakan lengkap. Namun, hingga saat ini sertifikat belum juga dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujar Ahmad Rendy, SH, kuasa hukum Kopsudas dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5/2025).

Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa pihak kepolisian. Total luas lahan yang disengketakan mencapai 18,9 hektare, di mana tiga SHU mencakup sekitar 10 hektare dari total tersebut.

Rendy menegaskan, para pemilik kapling tidak mencari konflik, melainkan semata-mata ingin mendapatkan kembali hak atas tanah yang telah mereka lunasi lebih dari 40 tahun lalu.

“Kami mendesak agar proses hukum segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan pihak ahli waris ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami meminta dilakukan penyitaan terhadap lima SHM dan seluruh dokumen terkait lahan kapling Kopsudas,” tegas Rendy.

Salah satu korban, Zulkifli Hasan, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku telah membeli dua kapling melalui sistem potong gaji, namun hingga kini belum bisa menguasai lahannya lantaran sertifikat masih ditahan.

“Sudah saya lunasi sejak lama, tapi hingga kini saya belum bisa mendapatkan hak atas tanah karena dokumennya masih ditahan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Para korban berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan proses hukum yang tengah berjalan dan mengembalikan hak mereka yang telah tertunda selama puluhan tahun. (#)