Polda Sumsel Bongkar Praktik Oplosan Solar, Libatkan Sopir dan Truk Tangki Milik Perusahaan

MUARA ENIM, TRIKPOS .com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan sopir dan kendaraan tangki milik perusahaan angkutan BBM, PT Putra Salsabila Perkasa (PSP). Dua orang pelaku, yakni HW selaku sopir truk tangki dan AJ yang berperan mengarahkan kendaraan ke lokasi penampungan, diamankan dalam operasi Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa para pelaku mencampurkan solar subsidi dari Pertamina dengan solar ilegal hasil sulingan. BBM oplosan tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim.

“Solar subsidi dari Depo Pertamina Kertapati diturunkan secara ilegal, lalu digantikan dengan solar hasil sulingan yang tidak memenuhi standar. Proses ini dilakukan secara diam-diam di gudang ilegal di daerah Lembak,” ungkap Listiyono pada Selasa (6/5/2025).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Sumsel, PT Elnusa Petrofin, dan Depo Pertamina Kertapati. Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru.

Saat itu, petugas mencurigai satu unit truk tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi BG 8143 NY. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut diketahui mengangkut 16.000 liter solar oplosan.

“Sopir mengaku mengambil BBM dari gudang ilegal di Lembak,” ujar Listiyono. (#)