BANYUASIN, TRIKPOS.com – Polsek Makarti Jaya berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (25/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalur 6 Jembatan 2, Desa Salek Jaya, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Makarti Jaya, Iptu Suhendri, S.Kom., dalam keterangan resminya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial NSA yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kapolsek, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Ipda Andi Latif bersama tim segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka NSA. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 timbangan digital,” jelas Iptu Suhendri.
NSA diduga melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Makarti Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 2 paket sabu seberat 0,8 gram, 1 paket sabu seberat 0,14 gram, 5 paket sabu seberat 0,40 gram, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah celana jeans warna biru, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik bening.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tutupnya. (#)