PALEMBANG, TRIKPOS.com| Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu, 9 Juli 2025. Dalam perkara bernomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini, Jaksa menghadirkan sepuluh orang saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Banyuasin, Andi Wijaya, serta Kepala Bagian ULP Setda Banyuasin, Yulinda.
Dalam kesaksiannya, Andi Wijaya membeberkan sejumlah fakta terkait proyek pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya, Banyuasin. Ia mengungkap bahwa proyek tersebut hanya terealisasi sekitar 41 persen karena kontraktor pelaksana, CV Raza Jaya Cipta, mengalami kebangkrutan. Namun, pembayaran telah dilakukan hingga 70 persen.
“Pihak rekanan menyerahkan beberapa nota pembelian material sebagai bukti, dan itu kami jadikan dasar pencairan karena sebagian material disebut sudah berada di lapangan,” ujar Andi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.
Belakangan, lanjut Andi, nota-nota tersebut diketahui tidak sah. Setelah kontraktor menghilang, ia mengaku diminta oleh terdakwa Apriansyah, atasannya langsung, untuk mengupayakan pengembalian dana negara. Karena gagal menemukan kontraktor, Andi akhirnya mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut menggunakan dana pribadi dan pinjaman dari bank.
Sementara itu, kuasa hukum Apriansyah, Weli, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima fee, menjanjikan proyek, atau melakukan pengondisian terkait proyek tersebut.
“Dari sepuluh saksi yang dihadirkan, tak satu pun menyatakan bahwa klien kami menerima fee atau menjanjikan sesuatu,” ujar Weli kepada wartawan usai sidang.
Ia justru menyoroti tanggung jawab PPK dalam proses pencairan dan pengawasan proyek. Menurutnya, Andi Wijaya telah lalai dalam menjalankan tugas.
“PPK menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak bahwa proyek berjalan sesuai ketentuan, tapi faktanya tidak demikian. Namun justru klien kami yang dimintai pertanggungjawaban, padahal PPK punya peran krusial dalam memverifikasi pekerjaan di lapangan,” kata Weli.
Ia juga membantah pernyataan Andi mengenai penolakan tanda tangan berkas tagihan. Menurutnya, Apriansyah justru sejak awal sudah menyarankan agar kontrak diputus karena menilai proyek tidak akan selesai tepat waktu.
“PPK tidak menjalankan arahan itu. Mereka malah memberi kesempatan kedua kepada kontraktor, padahal kondisinya sudah bermasalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Andi Wijaya.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara,” kata Weli.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Jaksa Penuntut Umum masih mendalami alur tanggung jawab dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Reporter: A. Muzakir