PALEMBANG, TRIKPOS.com | Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan penipuan yang melibatkan oknum pejabat bank swasta ternama. Perkara yang terdaftar dengan nomor 161/Pdt.G/2025/PN Plg ini diajukan oleh korban bernama Nurjanah terhadap tiga pihak dari Bank Mega dan satu pihak dari Allo Bank Jakarta.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025 ini terpaksa ditunda karena tidak satu pun dari pihak tergugat menghadiri persidangan, meskipun surat panggilan telah dikirim dan diterima oleh masing-masing pihak yang digugat.
Kuasa hukum penggugat, Afdhal, SH, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran para tergugat, termasuk Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Sayangan, Kepala Cabang Bank Mega A. Rifai, serta Direktur Bank Mega Pusat dan Direktur Allo Bank, menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, keabsahan surat panggilan sidang telah dikonfirmasi.
“Majelis hakim memutuskan sidang ditunda selama dua Minggu kedepan. Tidak ada konfirmasi dari tergugat, padahal surat sudah diterima secara sah,” kata Afdhal usai sidang.

Dalam perkara ini, kliennya mengalami kerugian materil mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar, ditambah kerugian imateril yang ditaksir hingga Rp 18 miliar. Afdhal menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal nominal kerugian, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK Sumatera Selatan. Pihak OJK mendukung upaya hukum ini karena kasus ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Apalagi jika deposito nasabah bisa hilang begitu saja oleh ulah oknum dari dalam bank,” jelasnya.
Menariknya, oknum pejabat Bank Mega yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini ternyata telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya, meskipun laporan awal dibuat di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Kami sempat heran karena penangkapan terjadi di Jakarta, padahal locus delicti-nya di Palembang. Tapi pihak penyidik menjelaskan bahwa tersangka terlibat kasus lain, dan proses penyidikan untuk kasus ini tetap berlanjut,” terang Afdhal.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 15 Juli 2025, dengan materi masih seputar pemanggilan para tergugat yang belum hadir. (Wan)