Sidang Kopda Bazarsah, Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati

PALEMBANG, Trikpos.com |  Suasana haru dan lega menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, saat Oditur Militer menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah. Oknum prajurit TNI itu didakwa menembak mati tiga anggota Polri dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Maret lalu.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Letkol CHK Darwin Butar Butar. Dalam pembacaan tuntutannya, ia menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP mengenai perjudian.

“Tindakannya sangat keji, mencoreng nama baik institusi TNI, dan meresahkan masyarakat. Kami menuntut hukuman mati serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” tegas Letkol Darwin.

Dalam dakwaan disebutkan, Kopda Bazarsah telah mempersiapkan senjata api rakitan kombinasi senjata laras panjang jenis SS1 dan FNC yang kemudian digunakan untuk menembak AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Ketiganya sedang bertugas menegakkan hukum atas praktik perjudian ilegal.

Tangis haru pecah di ruang sidang usai tuntutan dibacakan. Sasnia, istri mendiang AKP Lusiyanto, tak kuasa menahan air mata. Di sampingnya, Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus, dan Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, larut dalam suasana duka yang bercampur kelegaan.

“Terima kasih kepada Oditur. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kehilangan ini terlalu dalam, dan luka ini tidak akan pernah hilang,” ucap Sasnia dengan suara bergetar.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik tuntutan maksimal tersebut. Ia menyatakan seluruh rangkaian persidangan telah memperkuat bukti bahwa Kopda Bazarsah memang merencanakan pembunuhan itu.

“Senjata api itu selalu dibawanya ke lokasi. Ini bukan tindakan spontan, melainkan pembunuhan yang sudah dirancang,” ujar Putri.

Putri juga membantah tudingan bahwa para korban menerima setoran dari kegiatan judi sabung ayam. Ia menegaskan bahwa keterangan para saksi justru mengarah pada pihak lain, yakni anggota berinisial R.

“Fitnah terhadap korban telah diluruskan di pengadilan. Kini saatnya keadilan ditegakkan dengan vonis setimpal,” tegasnya.

Sementara itu, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 28 Juli 2025 mendatang. (#)