TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Merasa di fitnah Pemilik Wedding Organizer (Wo) Rumah Pengantin Palembang Rini Ariska menunjuk Kantor Hukum Adv A Rilo Budiman SH dan rekan sebagai Kuasa hukumnya terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Fitnah.
Rini Ariska beserta Suami didamping Pengacaranya A Rilo Budiman SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH Mh, dan Amin Rais SH. Menjelaskan Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Sabtu, tanggal 21 Januari 2023 kemarin yang mana kliennya tersebut dituduh melakukan Penipuan.
Adapun tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Akun Instagram yang memposting Tulisan seperti :
“Temen2, harus lebih hati hati ya milih. Baru dapat info temen saya di tipu sama @rumahpengantinpalembang. Mereka kabur dan tidak menyelesaikan kewajiban mereka. Mohon waspada untuk semuanya. Owner nya udah ga bisa di tag lagi”
Ini 1 (satu) contoh akun yang membuat tuduhan terhadap klien kita.
Yang lebih parah lagi mereka
mentag akun klien kita @rumahpengantinpalembang dan @riniareska , serta meng-upload foto suami istri mereka. Sehingga mengakibat VIRAL.
Akibat viral tersebut klien kami sangat merasa dirugikan baik secara materi maupun lainya. Seperti hancurnya harkat martabat dan Bisnisnya terganggu. Akibatnya Kepercayaan konsumen serta calon konsumen yang akan memesan terhadap klien kita sekarang ada yang menunda dan ada beberapa orang yang me cancel . Sehingga sangat betul betul berdampak .
“Bisnis dari Klien saya ini bukanya baru di Palembang. Beliau merintis sudah dari tahun 2015 kurang lebih hampir 8 tahun. Bukan waktu yang sebentar untuk mencapai ke tahapan tersebut. Omzetnya saja perbulan ratusan juta,” kata Adv Rilo, Senin (23/1/2023).
Terkait persoalan tuduhan tersebut lebih lanjut, adv Rilo menjelaskan, pemilik akun tersebut akan kita laporkan dengan dua sangkaan. Pertama, sangkaan fitnah yang tertuang dalam pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kedua, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 54 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman penjara 6 tahun dan denda Maksimal 1 miliyar Rupiah,” beber A Rilo dan tim.(WN)