JAKARTA | Pemilihan dan seleksi ketua dan anggota Komite BPH Migas 2021-2025 sudah beberapa bulan berakhir. Dan kini masih dalam tahap menunggu persetujuan DPR RI. Namun, proses seleksinya diduga sarat dengan unsur politik. Untuk itu, peserta seleksi menggugat Menteri ESDM dan Ketua Pansel Komite BPH Migas ke PTUN Jakarta, Kamis (5/08/2021).
Melalui kuasa hukumnya, Happy Hayati Helmi, S.H dan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. di Jakarta (05/08/2021) menyatakan, bahwa proses pemilihan Ketua dan Anggota BPH Migas beberapa waktu lalu melanggar UU nomor 30 th 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dia menjelaskan, pelaksanaan proses seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Tahun 2021 sarat dengan konflik kepentingan dengan meloloskan peserta yang berasal dari Pertamina Group.
Hal ini tentu sangat merugikan calon peserta yang telah lulus hingga tahapan wawancara, “Termasuk klien kami yang tidak diloloskan, tanpa ada penilaian yang jelas untuk mengikuti proses fit and proper test di DPR RI,” ujar Happy.
Ia melanjutkan, kehadiran peserta yang berasal dari Pertamina Group dalam proses seleksi itu, terdapat dalam Pengumuman Nomor 15.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tentang Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Calon Ketua Dan Anggota Komite BPH Migas, diantaranya:
1.Ir. Agus Maulana, M.T. VP Aviation, PT Pertamina (Persero)
2.Ir. Basuki Trikora Putra, Komisaris Utama SH Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga.
3.Ir. Budi Santoso Syarif, M.T. Direktur Pengolahan Pertamina
4.Ir. Didik Sasongko Widi, M.T. President Director, PT Badak NGL
5.Ir. Kusnendar, M.M. Komisaris Utama, PT Patra Trading
6. Wahyudi Anas, S.T. Group Head HSSE, PT PGN Tbk
7.Ir. Harya Adityawarman Pertamina Internasional EP.
Menurut Happy, adanya dugaan konflik kepentingan tersebut tidak lain karena Sekjen Kementerian ESDM selaku Ketua Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas merupakan Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina.
Selain itu, terdapat juga Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Kementerian ESDM Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., IPU selaku Anggota
Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang merangkap Komisaris pada Badan Usaha PT Pertamina Hulu Energi.
“Sekjen Kementerian ESDM bahkan Menteri ESDM tidak berwenang untuk menerbitkan pengumuman. Sebab, Menteri ESDM merupakan pembina dalam Kepanitiaan Seleksi sehingga potensial memiliki konflik kepentingan,” ujar Happy.
Sebagaimana disebutkan dalam UU Administrasi Pemerintahan, terhadap Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan, dilarang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
“Sehingga dalam permasalahan ini, pejabat yang berwenang mengambil keputusan dan menerbitkan pengumuman tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, untuk selanjutnya dilaksanakan fit and proper test oleh DPR RI, ” jelas Happy.
Dijelaskan Viktor Santoso bahwa atas konflik kepentingan yang dilarang peraturan perundang-undangan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan No. Perkara 172/G/2021/PTUN.JKT.
“Dalam gugatan tersebut kami juga memintakan penundaan pelaksanaan atas Pengumuman Nomor 15.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tentang Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Calon Ketua Dan Anggota Komite BPH Migas,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan Penundaan Penetapan Keputusan Presiden Atas Komite BPH Migas Terpilih Tahun 2021 oleh DPR RI kepada Presiden Presiden melalui surat Nomor 004/ILF/VII/2021 tertanggal 5 Juli 2021 dan Surat Nomor 006/ILF/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.
“Kami berharap Presiden menunda Penetapan Keputusan Presiden Atas Komite BPH Migas Terpilih Tahun 2021 oleh DPR RI. Karena seyogyanya pejabat pemerintahan memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya