MUBA, TRIKPOS.com – Kerusakan parah terjadi pada jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Macang Sakti dan Desa Ulak Embacang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Warga menduga kondisi tersebut disebabkan oleh aktivitas angkutan batu bara dan angkutan minyak ilegal yang melintas dengan muatan melebihi batas tonase.
Pantauan di lapangan menunjukkan ruas jalan tersebut dipenuhi lubang besar, kubangan lumpur, serta struktur badan jalan yang ambles di sejumlah titik. Padahal, jalan ini merupakan satu-satunya akses utama penghubung perekonomian masyarakat antar desa.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setiap hari truk pengangkut minyak ilegal melintasi jalur tersebut dengan muatan sangat berat.
“Sekali melintas, baik truk maupun mobil tangki bisa membawa sampai 50 drum minyak ilegal. Wajar jalan ini cepat rusak karena terus dilewati kendaraan bermuatan berlebih,” ujar narasumber, Sabtu (
Kerusakan terparah, kata dia, terjadi di ruas Dusun I Desa Macang Sakti yang kini nyaris tidak bisa dilalui kendaraan kecil. Kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas warga, mulai dari distribusi hasil pertanian hingga mobilitas pelajar dan pekerja.
Tak hanya jalan kabupaten, kerusakan juga terjadi di ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan provinsi yang menghubungkan Desa Macang Sakti dan Desa Keban. Jalan tersebut kini telah beralih fungsi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, namun kondisinya disebut mengalami kerusakan total.
“Jalan dari Macang Sakti ke Keban sekarang benar-benar tidak bisa dilalui. Dulu rusak karena aktivitas angkutan batu bara dari salah satu perusahaan tambang. Sekarang perusahaan itu sudah punya jalan sendiri, tapi jalan yang rusak ini dibiarkan tanpa ada pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Desa Macang Sakti sendiri dikenal sebagai salah satu desa penghasil sumber daya alam di Muba, mulai dari minyak bumi hingga batu bara. Desa ini juga tercatat sebagai penerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor migas dan pajak pertambangan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Muba, khususnya Dinas Perhubungan, segera turun tangan menertibkan angkutan tambang yang melanggar aturan, baik yang tidak memiliki izin maupun yang melebihi kapasitas muatan.
“Muba pernah mendapat DAK sekitar Rp15 miliar untuk pembangunan jalan di sekitar simpang PT Pinago. Tapi yang terasa justru memperlancar angkutan batu bara. Jalan di desa kami sejak zaman Bupati Pahri Azhari sampai sekarang tak kunjung diperhatikan. Kami minta Dishub Muba tegas menertibkan angkutan tambang yang masih melintas di jalan umum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin terkait keluhan warga tersebut.
