OGAN ILIR, TRIKPOS.com – Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH, bersama perwakilan berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar diskusi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Pertemuan ini membahas persiapan penilaian Standar Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 serta evaluasi hasil penilaian tahun 2024, pada Rabu (13/2/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menekankan bahwa pelayanan publik yang optimal memerlukan peran aktif pimpinan, perencanaan yang matang, serta integritas dalam pelaksanaannya.
Pada penilaian tahun 2024, empat instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berhasil meraih predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi (Kategori A), yaitu DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial. Sementara itu, Puskesmas Seri Tanjung dan Puskesmas Tanjung Raja mendapatkan Zona Hijau Kualitas Tinggi (Kategori B).
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, Wakil Bupati H. Ardani mengajak seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan. Bahkan, ia menargetkan Ogan Ilir bisa meraih peringkat pertama di antara 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan pada penilaian tahun 2025.
Sebagai bukti komitmen dalam peningkatan pelayanan, di hari yang sama, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP ini menyediakan berbagai layanan, termasuk administrasi kependudukan, perizinan usaha, perpajakan daerah, ketenagakerjaan, layanan perbankan, Samsat, BPJS Kesehatan, dan PDAM.
Menindaklanjuti hasil evaluasi dua Puskesmas yang masih berada di Kategori B, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Sumsel, Prana Susiko, mengungkapkan bahwa kekurangan utama dalam layanan kesehatan adalah minimnya fasilitas serta layanan khusus bagi penyandang disabilitas.
Untuk mengatasi hal tersebut, Ombudsman menyarankan agar instansi menempatkan SDM yang memiliki pemahaman mendalam tentang kebutuhan penyandang disabilitas. Selain itu, seluruh layanan publik juga harus dijalankan oleh tenaga profesional yang memahami regulasi serta standar pelayanan yang berlaku.
Prana Susiko juga menegaskan bahwa peningkatan layanan publik tidak boleh hanya berorientasi pada penilaian Ombudsman, melainkan harus menjadi komitmen berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain dua Puskesmas yang menjadi sampel penilaian, ia berharap Pemkab Ogan Ilir juga melakukan inovasi di Puskesmas lain di kecamatan-kecamatan yang belum dievaluasi.
“Pelayanan publik bukan sekadar memenuhi indikator penilaian, tetapi merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dalam aktivitas sehari-hari,” pungkasnya.